Ditjen Perhubungan Udara Monitoring Penerbangan Sriwijaya Air dan Nam Air di Sejumlah Rute
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan monitoring terhadap penerbangan pesawat Sriwijaya Air dan Nam Air di sejumlah rute.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan monitoring terhadap penerbangan pesawat Sriwijaya Air dan Nam Air yang dioperasionalkan Sriwijaya Group di sejumlah rute.
Saat ini Sriwijaya Group masih mengoperasikan sebanyak 11 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki.
Selebihnya tidak dioperasikan dikarenakan dalam masa periode perawatan baik di GMF maupun perawatan Aircraft On Ground atau (AOG).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menyampaikan akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pesawat Sriwijaya Group yang masih beroperasi di sejumlah rute.
Baca: Pesawat Gagal Terbang, Calon Penumpang Sriwijaya Air di Lampung Ditawari Naik Mobil ke Jakarta
Baca: Penerbangan Sriwijaya Air Ditunda hingga Dibatalkan, Berikut Kompensasi yang Didapatkan Penumpang
"Ditjen Hubud memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa Sriwijaya Air dan Nam Air. Dan Ditjen Hubud memastikan bahwa hak-hak calon penumpang yang batal terbang dipenuhi oleh pihak Sriwijaya Group sesuai aturan yang berlaku," jelas Polana B Pramesti, Jumat (8/11/2019).
Dirjen Udara sudah menginstruksikan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT Sriwijaya Group.
Prmenuhan atas hak-hak penumpang yang diakibatkan tidak beroperasinya pesawat Sriwijaya Group sesuai Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan tersebut penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan.
Hal itu ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Baca: KRONOLOGI Kisruh Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia, Bermula dari Pencopotan Direksi Sepihak
Baca: Berdiri Sendiri, Pesawat Sriwijaya Air Terus Diawasi Kemenhub
Sebelumnya, Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya penundaan dan pembatalan penerbangan yang terjadi pada Kamis (7/11/2019).
"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah menimbulkan ketidaknyamanan atas gangguan jadwal penerbangan Sriwijaya Air kemarin," kata Jefferson dalam keterangannya, Jumat (8/11/2019).
Atas persoalan tersebut, kata dia, Sriwijaya Air memastikan seluruh pelanggan akan menerima kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sebagai maskapai yang patuh terhadap peraturan, Sriwijaya Air berkomitmen penuh untuk menunaikan kewajibannya kepada seluruh pelanggan sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia," lanjut Jefferson.
Jefferson menjelaskan, penundaan dan pembatalan jadwal penerbangan yang dialami Sriwijaya Air kemarin disebabkan adanya kendala operasional.
Namun, dia mengaku telah mengambil langkah-langkah guna menangani hal tersebut sesegera mungkin agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas lagi.
"Terkait gangguan tersebut, kami telah melakukan beberapa upaya recovery. Dan atas hal tersebut, saya mewakili managemen sangat mengapresiasi kinerja seluruh karyawan karena sebagian besar jadwal penerbangan Sriwijaya Air pada hari ini sudah kembali beroperasi secara normal," jelas Jefferson.
Selain memastikan pemberian kompensasi kepada pelanggan, Sriwijaya Air hingga kini pun masih terus memantau seluruh kegiatan operasional di seluruh wilayah yang dilayaninya.