Mentan Syahrul Yasin Limpo: Impor memang Tidak Haram, Namun Ada Catatannya
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku kurang menyukai istilah 'impor' dalam upaya penyediaan komoditas pertanian.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Syahrul Yasin Limpo) mengaku kurang menyukai istilah 'impor' dalam upaya penyediaan komoditas pertanian.
Meski pemerintah tidak melakukan pelarangan terhadap tindakan impor, namun ia berharap pelaku usaha berupaya optimal untuk memanfaatkan komoditas pertanian lokal dibanding harus mengimpor.
Pernyataan tersebut disampaikan usai melepas ekspor komoditas pertanian di Dermaga 1 Pabrik PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Divisi Bogasari, Jakarta Utara, Rabu (27/11/2019).
"Impor memang tidak haram, tetapi (pelaku usaha) tentu harus (memanfaatkan komoditas lokal) dilakukan dengan segala daya dan upaya. Jika kita tidak mampu menyediakan barang itu di dalam negeri (mungkin bisa impor)," ujar Syahrul Yasin Limpo, pada kesempatan tersebut.
Baca: Menteri Syahrul Yasin Limpo Yakini Teknologi Dorong Optimalisasi Sektor Pertanian
Selain untuk memenuhi komoditas pertanian dalam negeri, impor juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha.
"Impor harus bisa meng-engineering kekuatan lain untuk bisa hidup lebih baik," kata Syahrul Yasin Limpo.
Dampak positif impor, menurutnya, dirasakan oleh para pelaku usaha pembuatan bakery yang menggunakan tepung gandum.
Hal itu karena meskipun Indonesia harus mengimpor gandum, namun tepung gandum tentunya sangat dibutuhkan oleh para pelaku industri roti dan kue.
Nantinya hasil produksi berupa bakery, khususnya produk turunan gandum lainnya seperti crackers bisa diekspor ke berbagai negara.
"Terigu itu dipakai hampir pada campuran kue yang menjadi biskuit, dan kemudian diekspor ke luar," jelas Syahrul Yasin Limpo.
Perlu diketahui, Syahrul Yasin Limpo baru saja melepas kapal ke-50 yang membawa 7.700 ton pelet pakan ternak senilai Rp 162 miliar untuk diekspor ke Filipina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.