Ekonomi Melambat, Pemerintah Diminta Revisi Target Pajak 2020
DDTC Fiscal Research memprediksi penerimaan pajak pada 2020 akan berkisar antara Rp 1.431 triliun hingga Rp 1.462 triliun.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DDTC Fiscal Research memprediksi penerimaan pajak pada 2020 akan berkisar antara Rp 1.431 triliun hingga Rp 1.462 triliun.
Artinya, realisasi penerimaan hanya berkisar antara 87,1 persen hingga 89 persen dari target atau hanya akan tumbuh antara 8,4 persen hingga 10,9 persen dari realisasi 2019.
"Mempertimbangkan potensi risiko fiskal dari tidak tercapainya target, ada baiknya pemerintah merevisi target tersebut, sehingga lebih realistis dan mencerminkan situasi ekonomi yang melambat," ujar partner DDTC Fiscal Research B Bawono Kristiaji di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Baca: Menkeu Sri Mulyani Tetap Optimistis Meski Setoran Pajak Tekor Rp 400 Triliun
Baca: Soal Omnibus Law, Dewan Pengarah UKP: Strategi Mewujudkan Keadilan Sosial, Harus Ditangani Serius
Bawono menjelaskan, dari sisi administrasi, risiko strategi memperluas basis pajak shortfall 2020 juga perlu diantisipasi pemerintah.
"Terutama dengan beberapa rencana yang sudah mulai didengungkan pada akhir 2019. Di antaranya membentuk lebih banyak KPP Madya, strategi ekstensifikasi per wilayah, maupun penerapan compliance risk management," katanya.
Rezim relaksasi pajak dinilanya masih terus akan berlanjut, fokus utamanya terletak pada pembahasan dan pengesahan Omnibus Law ketentuan dan fasilitas pajak untuk penguatan perekonomian bersama DPR pada 2020.
"Satu hal yang pasti, Omnibus Law dan berbagai relaksasi pajak akan menyebabkan terbatasnya pilihan-pilihan untuk meningkatkan penerimaan pajak," pungkasnya.
Adapun berdasarkan APBN 2020, pendapatan negara dipatok di angka Rp 2.233,2 triliun, terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp 1.642,6 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 223,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp367 triliun dan hibah sebesar Rp 0,5 triliun.
Belanja pemerintah sendiri dianggarkan sebesar Rp 2.504 triliun, defisit anggaran ditargetkan sebesar Rp 307,2 triliun atau sekitar 1,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto.