Menko Luhut: Saya Belum Mengerti Soal Dugaan Korupsi Asabri
Manajemen PT Asabri diduga melakukan korupsi senilai Rp 10 triliun lebih.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) diduga melakukan korupsi senilai Rp 10 triliun lebih.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, belum mengerti soal dugaan korupsi tersebut.
"Saya belum mengerti masalahnya (dugaan korupsi Asabri)" ujarnya di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Kendati demikian, Luhut menegaskan, jika tindakan korupsi itu dapat dibuktikan maka menjadi tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.
"Iya tidak benarlah itu (tindakan korupsi)" kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) mencapai Rp16 triliun.
Anggota BPK Harry Azhar mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan data terkait adanya kerugian negara pada perusahaan asuransi yang diperuntukan untuk pensiunan TNI dan Polri berpangkat rendah.
Baca: BPK: Skandal Korupsi Asabri Berpotensi Rugikan Negara Rp16 Triliun
"Baru perkiraan, BPK sedang mengumpulkan data dan informasi di perkirakan potensi kerugian Rp10-16 triliun," kata Harry saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).
Baca: Massa Pro Anies: Aksi Demo Massa Kontra Pengalihan Isu Kasus Jiwasraya hingga Asabri
Harry mengatakan, setelah selesai mengumpulkan data secara keseluruhan, BPK berencana menyerahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini untuk ditindaklanjuti oleh KPK.
"Iya akan diserahkan ke KPK," kata Harry.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan BPK terkait dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan asuransi negara PT Asabri (Persero) untuk menindaklanjuti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Kita harus komunikasi dengan BPK RI dulu. BPK RI yang mengetahui terkait dengan hasil audit," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
Dia menyebut, KPK harus mendengar terlebih dahulu pernyataan dari BPK. Nantinya, BPK akan menyampaikan data terkait audit dugaan korupsi di PT Asabri.
"Jadi kita harus dengar pemaparan dari pihak BPK RI. Tapi prinsipnya KPK bekerja," jelas Firli.
Menko Polhukam Mahfud MD mencium adanya dugaan mega korupsi di perusahaan asuransi negara PT Asabri (Persero). Diperkirakan kerugian negara bahkan lebih dari Rp10 triliun.
“Ya saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Asabri ini diketahui merupakan asuransi negara yang diperuntukan bagi pensiunan TNI-Polri dengan pangkat rendah. Menurut Mahfud, pada masa ia menjabat Menteri Pertahanan, pernah terjadi korupsi juga di Asabri. Namun nilainya kecil.