Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Per 1 Januari 2020, WeChat Pay Direstui Bank Indonesia sebagai Alat Pembayaran

Penerbit uang elektronik asal China, WeChat Pay mendapatkan restu operasional dari Bank Indonesia (BI).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Per 1 Januari 2020, WeChat Pay Direstui Bank Indonesia sebagai Alat Pembayaran
IST
WeChat Pay 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbit uang elektronik asal China, WeChat Pay mendapatkan restu operasional dari Bank Indonesia (BI).

Deputi Gubernur BI Sugeng mengaku telah memberikan izin operasional kepada Wechat Pay sejak 1 Januari 2020.

“WeChat Pay sekarang sudah legal,” kata Sugeng, Sabtu (11/1), dikutip KompasTekno dari Kontan.

Regulator setuju untuk memberikan izin operasional kepada Wechat Pay, karena mereka telah bekerja sama dengan salah satu kelompok bank BUKU IV yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Nah, tugas bank BUKU IV disini akan menjadi acquirere yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut.

Bank CIMB Niaga sekaligus menjadi penampung dana floating minimum 30 persen, sesuai kewajiban. Artinya, Wechat Pay akan mendapatkan karpet merah saat masuk ke sistem pembayaran di Indonesia.

Pasalnya, kehadiran Wechat Pay bersamaan dengan implementasi Quick Respon Indonesia Standart (QRIS). Dengan kata lain, konsumen pemegang uang elektronik Wechat Pay dapat bertransaksi di merchant-merchant yang bertanda QRIS.

Baca: Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Diploma, Pendaftaran Paling Lambat 15 Januari 2020

Berita Rekomendasi

“Sistem mereka dapat sudah terhubung dengan QRIS,” tambah Sugeng.

Sebelumnya, Wechat Pay hadir di Tanah Air secara ilegal. Uang elektronik asal China itu banyak dipakai oleh turis-turis asing yang berasal dari China untuk melakukan pembayaran di Indonesia.

Lalu bagaimana nasib Alipay, platform pembayaran dari China yang lain? Sejauh ini, Sugeng menambahkan, niat Alipay untuk dapat beroperasi di Indonesia belum ada kemajuan. “Mereka belum ada pergerakan hingga sekarang ini,” kata Sugeng.

Sebagai catatan, Bank Indonesia mengatur operasi penerbit asing ini secara terbatas, hanya sebagai penerbit dan tidak diperbolehkan memproses transaksi. Makanya mereka mesti bekerja sama dengan BUKU IV.

Dalam kerja sama tersebut, BUKU IV bakal jadi acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana floating minimum 30 persen yang mesti ditempatkan penerbit asing di BUKU IV dalam bentuk kas dan giro.

Selain Bank CIMB Niaga, bank kelompok BUKU IV lainnya yang bakal bekerja sama dengan penerbit asing adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (BMRI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

Arttikel ini telah tayang di situs Kontan.co.id dengan judul "Sah, Wechat Pay legal beroperasi di Indonesia"

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas