Pembeli Hunian di Meikarta Tuntut Pengembalian Uang, Begini Jawaban Lippo
Terkait jumlah pembeli yang mengajukan refund, Henry mengklaim jumlahnya tidak banyak.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karena realisasi pembangunannya dinilai berlarut-larut, beberapa pembeli unit d kota baru Meikarta memutuskan meminta uangnya kembali atau refund.
Merespons hal tersebut, Advisor Lippo Cikarang Henry Riady mengatakan, keluhan atau klaim refund sebenarnya terjadi akibat ketidaktahuan pembeli terkait perkembangan pembangunan megaproyek.
Hal ini kemudian membuat pembeli merasa ragu terhadap penyelesaian proyek Meikarta.
"Sering kali mereka (pembeli) enggak tahu soal Meikarta. Isu paling penting tidak mendapatkan info yang benar," kata dia di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Terkait jumlah pembeli yang mengajukan refund, Henry mengklaim jumlahnya tidak banyak. "Jumlah refund sangat sedikit sekali, bisa dihitung dengan jari," ujarnya.
Dengan adanya permintaan refund tersebut, Henry memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan.
Baca: KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Bartholomeus Toto ke PN Bandung
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengebut pembangunan hunian di Meikarta.
"Kita harus bekerja lebih keras lagi, untuk benar-benar mengajak orang untuk datang," katanya.
Baca: KPK Segera Sidangkan Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Terkait Kasus Meikarta
Rencananya, pada Februari mendatang, 28 tower yang berada di District I Meikarta akan selesai dibangun dengan status tutup atap atau topping off.
Sebelumnya diberitakan, kasus Meikarta menjadi masalah paling banyak diadukan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Data YLKI menyebutkan, terdapat lima besar kasus properti yang diadukan masyarakat, yakni dari pelaku usaha Meikarta 7,4%, Apartemen Puncak Permai, KPR Mandiri, Arya Kencana, dan Cempaka Wenag masing-masing 2,4% pengaduan dengan total 61 pengembang yang diadukan.
Lebih rinci, permasalahan perumahan yang muncul sebanyak 26,1% terkait dengan pembangunan, 23,8% terkait dengan refund, serta 9,5% terkait dokumen dan sertifikasi bangunan.
Kemudian, 5,9% terkait dengan sistem transaksi, 1,1% terkait promosi, 3,5% fasum/fasos dan PPJB, serta 1,1% terkait dengan IPL.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Soal Refund Hunian Meikarta, Ini Jawaban Lippo Group
Penulis : Rully R. Ramli