Pengamat: Kejagung Harus Kejar Aset Para Tersangka Korupsi Jiwasraya
Sejauh ini Kejagung baru menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus mega korupsi Jiwasraya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kekayaan para tersangka korupsi Asuransi Jiwasraya.
Aset dan kekayaan yang perlu segera dilacak adalah aset yang dimiliki atas nama pribadi maupun yang menggunakan nama kerabat dan orang lain (nominee), dan selanjutnya Kejagung bisa melakukan penyitaan.
"Aset atas nama orang lain itu bisa ditelusuri dan deliknya malah tambah yakni delik pencucian uang. Selama uang itu masih dalam sistem perbankan Indonesia, itu bisa dilacak PPATK karena semua transaksi lembaga keuangan harus lapor ke PPATK," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Sejauh ini Kejagung baru menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Dua diantaranya adalah pelaku pasar modal yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Baca: Kejagung RI Periksa 3 Sekretaris Benny Tjokrosaputro Soal Kasus Jiwasraya
Sementara, tiga orang lainnya merupakan direksi lama Jiwasraya yakni Direktur Utama Jiwasraya periode 2008 hingga 2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Baca: PKS Usul Pembentukan Pansus Jiwasraya di Ujung Rapat Paripurna DPR
Fickar menegaskan, Kejaksaan Agung juga harus segera memeriksa nama-nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari korupsi Jiwasraya.
Satu di antaranya adalah Aris Boediharjo, direktur utama PT Fortune Indonesia Tbk yang memiliki kedekatan khusus dengan Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo lantaran bersama-sama mengelola cafe bernuansa "moge" yakni Panhead Cafe.
Kedua, mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah.
Erry yang diduga memiliki kedekatan dengan Heru Hidayat lantaran sama-sama tercatat sebagai pemegang saham Aurora Investasi Indonesia atau manajer investasi yang juga diduga melakukan kecurangan dalam mengelola investasi di PT Asabri.
"Sangat penting jika mantan pejabat bursa efek, otoritas dan nama-nama yang memiliki kedekatan dengan tersangka juga bisa dipanggil menjadi saksi. Ini untuk membongkar siapa saja yang terlibat dan upaya untuk menyita aset tersangka," ujar Fickar.