Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp2,7 Triliun Sepanjang 2019

Amos Sampetoding menjelaskan klaim santunan kecelakaan secara nasional sampai November 2019 sebesar Rp2,5 Triliun.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp2,7 Triliun Sepanjang 2019
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo (kanan) dengan Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) di Kantor Pusat Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). ( 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - PT Jasa Raharja (Persero) telah menyalurkan dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas ataupun ahli waris sebesar Rp2,7 Triliun di tahun 2019.

Itu disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo di Kantor Pusat Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

“Sepanjang 2019, Jasa Raharja menyalurkan santunan Rp2,7 Triliun. Komitmen kamu menyalurkan santunan dengan sistem online yang akan meningkatkan layanan untuk wujud kehadiran negara,” ucap Budi.

Sementara Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding menjelaskan klaim santunan kecelakaan secara nasional sampai November 2019 sebesar Rp2,5 Triliun.

Menjelang tutup buku 2019, Jasa Raharja sudah memprediksi klaim santunan akan menyentuh angka Rp 2,7 Triliun.

Baca: Terjatuh dan Sempat Terseret di Kolong Truk, Driver Ojol Hanya Alami Luka Ringan

“Tentu kami tidak berharap kecelakaan meningkat, pesan yang kami sampaikan bahwa Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan angkutan umum dan korban laka lantas jalan,” papar Amos.

Berita Rekomendasi

lebih dari 80 perse korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari dua hari.

“Apabila di rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat selesai dalam kurun waktu 1 hari 17 jam,” urainya.

Sekitar 1.728 rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan nilai kontribusi biaya dibayarkan secara overbooking sebesar 88 persen.

Amos menjelaskan sebagian besar korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke rumah sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas