Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Diminta Turun Tangan Cegah Risiko Sistemik Kasus Jiwasraya dan Asabri

Pemerintah diminta turun tangan mengatasi hal tersebut untuk menghindari dampak serius yang mungkin terjadi seperti risiko sistemik.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Diminta Turun Tangan Cegah Risiko Sistemik Kasus Jiwasraya dan Asabri
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya. 

Laporan Wartawan Tribun, Willy Widianto

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Dunia sekuritas dan asuransi saat ini sedang menjadi sorotan sejak kasus Jiwasraya dan Asabri.

Pemerintah diminta turun tangan mengatasi hal tersebut untuk menghindari dampak serius yang mungkin terjadi seperti risiko sistemik.

“Nasabah kalau terus didiamkan terlalu lama kan kasihan juga. Hal ini juga akan memicu risiko sistemik, "ujar Pengamat Asuransi dan Sekuritas Hotbonar SInaga dalam pernyataannya, Selasa (11/2/2020).

Hotbonar juga menyoroti soal pemblokiran terhadap berbagai rekening yang dianggap bermasalah.

Baca: Viral Nurul Sopir yang Bawa Bayi saat Narik Angkot, Akhirnya Bertemu dengan Wali Kota Semarang

Ia menilai langkah dari Kejagung dengan melakukan blokir rekening pada beberapa perusahaan sekuritas dan asuransi berpotensi menimbulkan dampak yang serius.

Baca: Hasil Arema FC Vs Sabah FA: Singo Edan Menang 2-0, Duet Bauman-Alderete Belum Menjanjikan

“Apabila rekening tersebut terus diblokir ya tentu akan berpotensi menjadi sistemik, ” jelas Hotbonar.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya segera membuka rekening yang tidak ada sangkut paut dengan kasus besar yang sedang berlangsung.

Baca: Jadwal Salat 12 Februari 2020, dari DKI Jakarta, Kota Surabaya, hingga Kota Medan

"Perusahaan sekuritas dan asuransi harus segara berdiskusi dengan OJK mengenai langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan,” tambahnya.

Setidaknya terdapat 800 rekening dari 137 perusahaan yang diblokir oleh Kejagung.

Banyak dari rekening tersebut berasal dari perusahaan sekuritas dan mayoritas dari perusahaan tersebut tidak mengetahui duduk perkara rekening mereka diblokir.

Hal ini tentu saja membuat nasabah tidak dapat menarik dananya.

Hotbonar menambahkan, penting agar rekening yang diblokir dapat segera dibuka.

“Nasabah juga dapat berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas