Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penjelasan Kementerian BUMN soal Pengurus Partai Jadi Komisaris BRI

Mengacu pada aturan yang berlaku secara tegas melarang pengurus partai politik memegang jabatan sebagai direksi dan komisaris BUMN.

Editor: Sanusi
zoom-in Penjelasan Kementerian BUMN soal Pengurus Partai Jadi Komisaris BRI
Ria Anatasia
Arya Sinulingga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai Hanura Zulnahar Usman didapuk mengisi posisi Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI.

Penunjukan Zulnahar ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa (18/2/2020) lalu.

Mengacu pada aturan yang berlaku secara tegas melarang pengurus partai politik memegang jabatan sebagai direksi dan komisaris BUMN.

Baca: Eks Kepala KPP PMA Tiga Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi dari Wajib Pajak

Baca: Gabung Timnas Indonesia, Saddil Ramdani Puji Pola Latihan Shin Tae-Yong

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam bab II soal persyaratan berbunyi: "Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif," demikian bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, secara implisit anggota atau kader partai memang dibolehkan menjabat komisaris BUMN. Namun tidak bagi pengurus partai.

Sebagai informasi, Zulnahar Usman merupakan Bendahara Umum atau Bendum Partai Hanura yang masuk dalam kepengurusan partai politik.

Berita Rekomendasi

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, nantinya Zulnahar harus mundur dari posisi Bendum Hanura setelah ditunjuk jadi komisaris di bank pelat merah itu.

"Mereka harus mundur dari kepengurusan Hanura, jadi enggak ada masalah," kata Arya kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Menurutnya, penunjukan Zulnahar sebagai komisaris di Bank BRI tak melanggar aturan, karena nantinya kader Hanura itu akan melepas posisinya di partai.

"Jadi otomatis tuh mundur mereka, jadi tidak ada masalah," jelas Arya.

Selain sebagai Bendum Hanura, Zulhanar juga tercatat masuk dalam lingkaran pemerintah dengan masuk sebagai anggota Komite Ekonomi dan Industri (KEIN) 2016-2020.

KEIN sendiri dibentuk untuk memberikan masukan pada presiden dalam pembangunan ekonomi. Zulhanar juga merupakan salah satu orang terdekat dari Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Lalu selain Zulhanar, wajah lain yang berasal dari parpol pendukung pemerintah di kursi Komisaris BRI yakni Dwi Ria Latifa. Dia merupakan politikus PDI-P yang juga mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas