Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemnaker Sosialisasi Omnibus Law kepada Pekerja Kreatif, Kaum Milenial Hingga Kalangan Hijaber

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Omnibus Law secara masif dan terstruktur kepada kalangan pekerja di Indonesia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemnaker Sosialisasi Omnibus Law kepada Pekerja Kreatif, Kaum Milenial Hingga Kalangan Hijaber
Istimewa
Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Omnibus Law secara masif dan terstruktur kepada kalangan pekerja di Indonesia, termasuk pekerja kreatif dan content creator yang didominasi oleh kalangan milenial, dan pengusaha muda kalangan ibu-ibu hijaber. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Omnibus Law secara masif dan terstruktur kepada kalangan pekerja di Indonesia, termasuk pekerja kreatif dan content creator yang didominasi oleh kalangan milenial, dan pengusaha muda kalangan ibu-ibu hijaber.

Tujuannya, agar masyarakat secara luas memahami secara detail manfaat omnibus law untuk perlindungan pekerja dalam menghadapi persaingan gobal.

"Omnibus Law adalah metode menyinkronkan beberapa undang-undang sejenis supaya menjawab dinamika perkembangan zaman dan tidak kontradiktif antara undang-undang yang satu dengan lainnya," kata Agatha Widianawati, Kepala Bagian Hukum dan kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam Seminar "Omnibus Law Cipta Kerja dan Prospeknya bagi Content Creator dan Pekerja Sektor Kreatif", di Hotel March, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Selain Agatha, panitia penyelenggara seminar juga menghadirkan Content Creator, Mantan Wartawan Edy Budyarso, dan Praktisi Komunikasi Rahmat Edi Irawan.

Bertindak sebagai moderator Indra Prawira, Ph.D.

"Jumlah pengangguran yang mencapai 7 juta lebih, merupakan salah satu tantangan yang harus dijawab oleh pemerintah dengan tindakan-tindangan nyata," kata Agata.

Rahmat Edi Irawan menyampaikan sosialisasi omnibus law ini perlu dilakukan secara masif dan terstruktur.

Berita Rekomendasi

Masif dalam arti secara terus menerus dan menjangkau semua khalayak pekerja, baik yang di perusahaan mikro, kecil, menengah dan pekerja kreatif serta ibu-ibu hijaber yang bekreja di rumah melalui jaringan media online.

Hal ini dimaksudkan agar semua khalayak pekerja dapat memahami secara utuh tentang maksud pemerintahan Jokowi ini mengeluarkan kebijakan omnibus law.

Baca: Debat soal Ahok, Ali Ngabalin Kesal Lihat Fadli Zon Tunjukkan Fotonya saat Demo : Kau Membenci Saya

Baca: 7 Hal Penting tentang Virus Corona: Penyebaran dan Perlindungan

"Omnibus Law merupakan rencana Presiden Jokowi menangkis berbagai hambatan untuk penciptaan lapangan kerja," ujar Praktisi Komunikasi Media Rahmat Edi Irawan yang biasa dipanggil dengan akronim namanya REI.

Edy Budiyarso menyebut Indonesia sedang menghadapi tantangan internal dan internasional.

"Jumlah pengangguran mencapai lebih dari 7 juta jiwa, dan angkatan kerja baru membutuhkan langkah-langkah pemecahan oleh Pemerintah, termasuk situasi perekonomian dunia yang sedang mengkerut," kata Edy yang menyoroti peluang dunia kreatif Indonesia untuk membaca keadaan ini sebagai peluang.

Sebab, tambah Edy, Indonesia memiliki bonus demografi yang sangat besar, dan pada saat yang sama Jepang sedang sun set karena masyarakatnya didominasi oleh kelompok usia tidak produktif.

"Omnibus Law disusun untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut dan mengkapitalisasi peluang positif secara ekonomi untuk kesejahteraan Indonesia," kata Edy Budyarso.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas