BPJamsostek, ADPI dan DPLK Ajak Investor Manfaatkan Momentum Lesunya Pasar Modal
Tren bearish juga menyentuh pasar modal sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyebarnya virus corona (Covid-19) hingga menjadi pandemi secara global, membuat sektor perekonomian dunia termasuk Indonesia kian terpuruk.
Kekhawatiran terhadap prospek pertumbuhan ekonomi global akibat virus ini bahkan berdampak pula pada potensi penurunan pendapatan perusahaan serta memicu kepanikan investor dalam berinvestasi.
Tren bearish juga menyentuh pasar modal sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Bearish merupakan suatu kondisi di mana pasar saham mengalami tren turun atau melemah (downtren).
Meskipun kondisi pasar modal dalam negeri sedang melesu, namun penurunan ini dipandang sebagai momentum yang baik bagi sejumlah lembaga.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) serta Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) melihat kelesuan pasar modal sebagai saat yang tepat untuk membeli saham.
Baca: Maaf, IIMS 2020 Harus Ditunda karena Virus Corona
Ketiganya merupakan investor besar pengelola dana publik yang hadir dalam kegiatan 'Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh Investor Pengelola Dana Publik', di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) pagi.
Baca: Corona Makin Meluas, Gaikindo Tunda Penyelenggaraan GIIAS Surabaya 2020
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto menyampaikan bahwa banyak pihak menggambarkan kondisi pasar saat ini sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan.
Padahal menurutnya, semua tergantung bagaimana perspektif para investor dalam memanfaatkan kondisi tersebut.
"Kondisi pasar yang sedang lesu saat ini dipengaruhi oleh banyaknya investor yang keluar dari bursa saham nasional, namun kami justru melihat ini sebagai peluang yang baik untuk masuk," ujar Agus, dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews, Senin sore.
Ia menambahkan bahwa momen seperti ini bisa dimanfaatkan untuk membeli barang bagus dengan harga yang murah.
"Tentunya dengan tetap memastikan terlebih dahulu kondisi fundamental dari emiten," jelas Agus.
Ia kemudian menuturkan bahwa sebagai salah satu pengelola dana yang berorientasi pada peningkatan manfaat jangka panjang bagi para pesertanya, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk mengelola investasi secara prudent, professional dan governance, dengan selalu berlandaskan regulasi yang berlaku.
Adapun regulasi yang mengatur pengelolaan investasi BPJAMSOSTEK antara lain PP Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015 serta strategi alokasi aset yang dinamis menyesuaikan perkembangan ekonomi dan pasar modal.
BPJS Ketenagakerjaan telah mencatatkan dana kelolaan mencapai Rp 431,6 triliun per Desember 2019.
Dana kelolaan tersebut dialokasikan pada instrumen fixed income (Deposito dan Surat Utang) sebesar 71,4 %, Saham 19,09 %, Reksadana 9,34 %, dan sisanya pada investasi langsung berupa properti dan penyertaan.