2.200 Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Priok Kini Jadi Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sua bulan lamanya mereka memperjuangkan keanggotaan ini melalui Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) Pelabuhan Tanjung Priok.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 2.200 orang buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Tanjung Priok kini resmi terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dicapai setelah dua bulan lamanya mereka memperjuangkan keanggotaan ini melalui Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) Pelabuhan Tanjung Priok.
Penyerahan secara simbolis kartu peserta dan sertifikat peserta dari BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan STKBM sedianya akan dilakukan pada Selasa (17/3/2020) lalu.
Namun karena munculnya wabah virus corona (Covid-19) yang menyarankan warga agar tidak beraktivitas di luar rumah, kegiatan tersebut ditunda.
Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19
Ketua Umum STKBM Nurtakim dalam keterangan pers tertulisnya mengatakan, yang diperjuangkan STKBM merupakan hak normatif pekerja.
Terlebih, ketentuan mengenai komponen asuransi ketenagakerjaan tersebut sudah tercantum dalam HIK.
Aturan mengenai pembayaran premi JHT tersebut disesuaikan dengan status TKBM sebagai pekerja harian lepas dengan menghitung jumlah rata-rata kerja dalam satu bulan sebanyak 10 hari kerja.
Menurut Nurtakim, penetapan hitungan itu untuk menjawab masalah tidak meratanya hari kerja di antara para TKBM.
“Kita sudah sepakat menetapkan rata-rata 10 hari kerja untuk setiap TKBM sebagai dasar penghitungan iuran JHT,” ujarnya.
Nurtakim berharap dengan keikutsertaab buruh TKBM dalam Program JHT BPKS Ketenagakerjaan akan makin meningkatkan semangat kerja dan produktivitas kerja mereka di Pelabuhan Tanjung Priok.