Cara Mendapatkan EFIN Secara Online untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir Laporan 30 April
Berikut cara mendapatkan EFIN secara online untuk wajib pajak pribadi agar dapat melaporkan SPT Tahunan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendapatkan EFIN secara online untuk wajib pajak pribadi agar dapat melaporkan SPT Tahunan.
April menjadi bulan terakhir bagi para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Untuk dapat membuat laporan SPT Tahunan, setiap wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number alias EFIN.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
Misalnya lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Ditjen Pajak hanya memberikan EFIN sebanyak satu kali sehingga berlaku seumur hidup.
Oleh karenanya, simpan EFIN yang Anda dapatkan baik-baik.
Ada dua cara untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN, yaitu datang langsung ke kantor pajak terdekat atau via online.
Untuk cara pertama, yaitu datang ke kantor pajak sesuai tempat tinggalmu saat ini, tidak dapat dilakukan.
Pasalnya, Ditjen Pajak menutup sementara layanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.
Semula, penutupan layanan di kantor pajak berlangsung mulai Senin (16/3/2020) hingga Minggu (5/4/2020) lusa.
Namun, kini diperpanjang hingga Selasa, 21 April 2020.
Penutupan sementara kantor pajak sejalan dengan usaha pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Dengan demikian, sebagian besar layanan perpajakan termasuk pelaporan SPT Tahunan atau permintaan EFIN hanya bisa dilakukan via online.
Cara mendapatkan EFIN secara online sangatlah gampang.
Anda hanya perlu menyampaikan surat permintaan aktivasi EFIN lewat email kantor pajak terdekat.
Artinya, bila Anda berasal dari Solo dan tengah merantau ke Jakarta, Anda dapat mengirim surat permintaan aktivasi EFIN ke KPP di Jakarta.
Contoh surat atau formulir aktivasi EFIN dapat Anda simak dengan meng-klik tautan ini.
Daftar alamat email resmi dan nomor telepon kantor pajak di seluruh Indonesia, ada di akhir berita.
Berikut daftar persyaratan dan cara mendapatkan EFIN sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari pajak.go.id/covid19:
- Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
- Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP
- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Bila Anda sudah pernah mendapatkan EFIN, tapi lupa menyimpan, Anda juga bisa memanfaatkan layanan secara online.
Anda dapat menghubungi Ditjen Pajak untuk layanan terkait lupa EFIN, yaitu lewat kanal:
- Twitter @Kring_Pajak atau Live Chat pada situs web www.pajak.go.id
- Telepon dan email resmi KPP
Berikut sejumlah persyaratan untuk mendapatkan kembali EFIN secara online akibat lupa:
- Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN
- Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO)
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan yang menelepon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak yang bersangkutan.
Data yang dibutuhkan bagi wajib pajak orang pribadi adalah:
- NPWP
- Nama
- NIK
- Alamat tempat tinggal
- Email yang terdaftar di akun pajak
- Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak
- Dalam hal belum dilengkapi data di atas, wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP
Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Setelah mendapatkan EFIN, Anda dapat segera memakainya untuk membuat laporan SPT Tahunan via online.
Diketahui, DJP memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan 2019 karena ada wabah virus corona.
Untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, batas pelaporan SPT sampai 30 April 2020.
Sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan untuk WP pribadi dibatasi hingga 31 Maret 2020.
Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, maka WP pribadi dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan paling akhir 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Ditjen Pajak juga mengimbau, WP dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing/e-Form di di laman www.pajak go.id.
Pelaporan SPT Tahunan tidak diterima melalui KPP atau KP2KP karena pelayanan pajak tutup hingga 21 April 2020.
Daftar alamat email resmi dan nomor telepon masing-masing KPP dapat Anda cek lewat link di bawah ini.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)