Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir Laporan 30 April

Berikut cara mendapatkan EFIN secara online untuk wajib pajak pribadi agar dapat melaporkan SPT Tahunan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Mendapatkan EFIN Secara Online untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir Laporan 30 April
TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD RENALD SHIFTANTO
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online : Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendapatkan EFIN secara online untuk wajib pajak pribadi agar dapat melaporkan SPT Tahunan.

April menjadi bulan terakhir bagi para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Untuk dapat membuat laporan SPT Tahunan, setiap wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number alias EFIN.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Misalnya lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN
EFIN (djponline.pajak.go.id)

Ditjen Pajak hanya memberikan EFIN sebanyak satu kali sehingga berlaku seumur hidup.

Oleh karenanya, simpan EFIN yang Anda dapatkan baik-baik.

Berita Rekomendasi

Ada dua cara untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN, yaitu datang langsung ke kantor pajak terdekat atau via online.

Untuk cara pertama, yaitu datang ke kantor pajak sesuai tempat tinggalmu saat ini, tidak dapat dilakukan.

Pasalnya, Ditjen Pajak menutup sementara layanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

Semula, penutupan layanan di kantor pajak berlangsung mulai Senin (16/3/2020) hingga Minggu (5/4/2020) lusa.

Namun, kini diperpanjang hingga Selasa, 21 April 2020.

Penutupan sementara kantor pajak sejalan dengan usaha pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Dengan demikian, sebagian besar layanan perpajakan termasuk pelaporan SPT Tahunan atau permintaan EFIN hanya bisa dilakukan via online.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas