Cara Mendapatkan EFIN Secara Online untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir Laporan 30 April
Berikut cara mendapatkan EFIN secara online untuk wajib pajak pribadi agar dapat melaporkan SPT Tahunan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Berikut sejumlah persyaratan untuk mendapatkan kembali EFIN secara online akibat lupa:
- Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN
- Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO)
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan yang menelepon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak yang bersangkutan.
Data yang dibutuhkan bagi wajib pajak orang pribadi adalah:
- NPWP
- Nama
- NIK
- Alamat tempat tinggal
- Email yang terdaftar di akun pajak
- Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak
- Dalam hal belum dilengkapi data di atas, wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP
Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Setelah mendapatkan EFIN, Anda dapat segera memakainya untuk membuat laporan SPT Tahunan via online.
Diketahui, DJP memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan 2019 karena ada wabah virus corona.
Untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, batas pelaporan SPT sampai 30 April 2020.
Sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan untuk WP pribadi dibatasi hingga 31 Maret 2020.
Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, maka WP pribadi dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan paling akhir 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Ditjen Pajak juga mengimbau, WP dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing/e-Form di di laman www.pajak go.id.
Pelaporan SPT Tahunan tidak diterima melalui KPP atau KP2KP karena pelayanan pajak tutup hingga 21 April 2020.
Daftar alamat email resmi dan nomor telepon masing-masing KPP dapat Anda cek lewat link di bawah ini.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)