Aplikator Ojek Online Diminta Siapkan Algoritma Baru untuk Protokol Kesehatan Mitra Driver
Algoritma para aplikator ojek online diminta memberikan protokol kesehatan untuk mitra pengemudinya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, meminta aplikator siapkan algoritma protokol kesehatan.
Budi menyatakan hal tersebut menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 Tahun 2020 yang membolehkan angkutan roda dua dapat mengangkut penumpang dengan syarat adanya protokol kesehatan.
"Dengan adanya Permenhub ini dan ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang Kemenhub meminta aplikator menyesuaikan algoritmanya," ucap Budi dalam video konferensi, Minggu (12/4/2020).
Budi menyebutkan, pihaknya mengharapkan di algoritma para aplikator agar memberikan protokol kesehatan untuk mitra pengemudinya.
Baca: Kisah Jenazah Dokter Dimakamkan Tanpa Menggunakan Peti di TPU Padurenan Bekasi
"Kami telah bertemu dua aplikator, dan mereka sudah menyesuaikan dan mereka mengatakan kesiapannya," ujar Budi.
Ia melanjutkan, perihal pengawasan di lapangan untuk seluruh pihak, baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator untuk bersinergi dalam menjalankan peraturan kesehatan yang berlaku.
Baca: Gara-gara Pasien Berbohong, 76 Staf Medis RSUD Purwodadi Harus Jalani Rapid Test
"Prinsipnya butuh kerja sama antara aplikator, pengemudi, kemudian kepada penumpang bisa menuntut," kata Budi.
Menurut Budi, nantinya penumpang dapat menuntut apabila mendapatkan pengemudi yang tidak sesuai protokol kesehatan untuk tidak naik saja.
Sebelumnya Kemenhub telah menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Salah satu peraturan dalam Permenhub tersebut, masih memperbolehkan sepeda motor milik pribadi ataupun ojek onliine dan konvensional diperbolehkan membawa penumpang.
"Protokol kesehatan tersebut, seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang dalam keadan sakit," ucap Adita dalam video konferensi, Minggu (12/4/2020).
Adita mengatakan, sepeda motor boleh membawa penumpang dalam hal ini menyesuaikan dengan keadaan, seperti adanya urusan mendesak, seperti ke rumah saki dan untuk melayani masyarakat. Aturan itu juga berlaku bagi ojek konvensional dan ojek online.
"Permenhub ini tentunya bukan hanya untuk wilayah PSBB, tetapi pada wilayah lain yang belum menerapkan PSBB sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Adita.
Ia menambahkan, pertimbangan mengenai tranpostasi ojek yang masih boleh mengangkut penumpang, ini karena melihat masih ada masyarakat yang membutuhkan transportasi tersebut.
"Kita melihat ada lapisan masyarakat yang masih bekerja, dan membutuhkan tranpostasi ini. Tetapi tentunya dalam implementasinya harus sessuai dengan protokol kesehatan yang berlaku," kata Adita.
Selain itu Adita juga menyampaikan, dalam pengawasan protokol kesehatan untuk ojek online ini Kemenhub akan bekerja sama dengan para aplikator agar protokol kesehatan ini dijalankan.
"Kami juga membutuhkan anggota masyarakat, untuk memonitor mengenai ketentuan protokol kesehatan untuk ojek agar berjalan dengan baik," ucap Adita.
Menurut Adita, Permenhub ini dibuat dengan melihat kondisi saat ini, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya evaluasi mengikuti dinamika yang terjadi mengenai wabah Covid-19 itu sendiri.