Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Login djponline.pajak.go.id untuk Isi SPT Secara Online Sebelum 30 April 2020, Ikuti Langkah Berikut

DJP memberikan banyak layanan secara online, salah satunya adalah penyediaan aplikasi SPT dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Login djponline.pajak.go.id untuk Isi SPT Secara Online Sebelum 30 April 2020, Ikuti Langkah Berikut
Instagram @ditjenpajakri
Login djponline.pajak.go.id untuk Isi SPT secara Online sebelum 30 April 2020, Ikuti Langkah Berikut 

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan obyek pajak seperti warisan atau hibah

d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)

Cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi via e-Filing Pajak DJP Online:

1. Pertama buka akses situs website DJP Online atau klik link ini ----> DJP Online.

Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya.
Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

BERITA REKOMENDASI

3. Lalu isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

4. Setelah itu, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email, lalu simpan kode EFIN di tempat yang aman.

5. Setelah semua berkas disiapkan, kemudian login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

6. Kemudian klik lapor, kemudian pilih logo atau icon e-filing, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.

7. Anda kan diberikan pertanyaan terkait tentang status Anda, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS,


8. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki.

Biasanya saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas