Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Klaim Listrik Gratis PLN: Akses www.pln.co.id atau Kirim Pesan via WhatsApp

PLN menyediakan 2 cara yang mudah untuk melakukan klaim token listrik gratis dan diskon 50%. Simak cara dan penjelasannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Klaim Listrik Gratis PLN: Akses www.pln.co.id atau Kirim Pesan via WhatsApp
Instagram @pln_id
Cara Klaim Listrik Gratis PLN: Akses www.pln.co.id atau Kirim Pesan via WhatsApp 

5. Kemudian token gratis secara otomatis akan tampil di layar

6. Terakhir, pelanggan hanya perlu memasukkan token gratis yang sudah didapatkan tersebut ke meteran, sesuai dengan ID Pelanggan

7. Secara otomatis Anda sudah mendapatkan akses gratis listrik dari PLN.

Akses www.pln.co.id dan Masukkan ID Pelanggan, Dapatkan Token Listrik Gratis 3 Bulan, Berikut Caranya.
Akses www.pln.co.id dan Masukkan ID Pelanggan, Dapatkan Token Listrik Gratis 3 Bulan, Berikut Caranya. (Instagram @pln_id)

B. WhatsApp PLN

1. Buka aplikasi WhatsApp di gedget Anda

2. Kemudian pilih menu obrolan atau chat 

3. Kemudian buat pesan WhatsApp ke nomor 08122-123-123

Berita Rekomendasi

4. Kemudian ikuti saja petunjuk yang sudah disampaikan melalu WhatsApp tersebut, salah satunya memasukkan ID Pelanggan.

5. Kemudian setelah selesai mengikuti arahan petunjuk PLN, Anda akan mendapatkan token gratis, yang muncul di obrolan vie WhatsApp Anda.

6. Hampir sama dengan cara pertama, pelanggan hanya tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

7. Secara otomatis Anda sudah mendapatkan akses bantuan keringanan biaya listrik dari PLN.

 

PLN juga menjelaskan, hanya pelanggan listrik bersubsidilah yang mendapat keringanan.

Pelanggan dapat melakukan klaim token hanyalah yang memiliki kode daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA.

Lalu bagaimana cara membedakan listrik bersubsidi dan non subsidi?

1. Anda bisa mengecek melalui struk pembayaran listrik

2. Lihat pada kolom Tarif/Daya

3. Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

4. Sementara apabila di struk, kode Anda bertuliskan R1M, maka Anda tidak berhak mendapatkan keringanan.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas