Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hari Ini Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang II sampai Pukul 16.00 WIB, Berikut Cara dan Syaratnya

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang dua sampai hari ini, Kamis (23/4/2020). Untuk mendapatkan bantuan total Rp 3.550.000, inilah cara dan syaratnya.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hari Ini Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang II sampai Pukul 16.00 WIB, Berikut Cara dan Syaratnya
PRAKERJA.GO.ID
Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang dua sampai hari ini, Kamis (23/4/2020). Untuk mendapatkan bantuan total Rp 3.550.000, inilah cara dan syaratnya. 

3. Verifikasi data diri, yakni dengan cara menulis nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'.

4. Isi data diri, di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal sesuai KTP, alamat domisili, pendidikan, dan status kebekerjaan.

5. Masih di dashboard yang sama, unggah foto KTP dan unggah foto berupa swafoto dengan memegang KTP, lalu klik 'Berikutnya'.

6. Masukkan nomor ponsel, tulis kode OTP yang akan dikirim melalui SMS.

7. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu.

8. Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja setelah menyelesaikan tes.

9. Setelah mendapat email pemberitahuan, kembali ke laman untuk bergabung ke gelombang pendaftaran, dan tunggu pengumuman hasil seleksi.

Berita Rekomendasi

10. Kemudian jika dinyatakan lolos dalam tes seleksi, peserta diminta memilih pelatihan di Mitra Platform Digital Resmi.

11. Peserta dapat menggunakan Kartu Pra Kerja untuk membayar biaya pelatihan.

12. Selanjutnya, peserta harus mengikuti dan menyelesaikan pelatihan online untuk mendapatkan sertifikat elektronik.

Baca: Pendaftar yang Gagal Lolos Kartu Pra Kerja Tidak Perlu Daftar Ulang di Gelombang Dua

Diketahui, peserta Kartu Pra Kerja berhak mendapatkan bantuan dan insentif dengan rincian sebagai berikut:

Manfaat yang akan diberikan Kartu Pra Kerja

1. Biaya pelatihan senilai Rp 1 juta (1 kali)

2. Insentif pasca pelatihan senilai Rp 600 ribu (4 kali)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas