Garuda Indonesia Dukung Pengendalian Transportasi oleh Kemenhub
Nantinya Garuda Indonesia hanya melayani penerbangan dengan rute yang dikecualikan dalam peraturan terkait
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Peraturan itu melarang sementara penerbangan komersil di dalam negeri dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Baca: Pesawat Komersil Dilarang Terbang, INACA Sebut Maskapai Butuh Masa Transisi
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan dengan mempertimbangkan masa sosialisasi atas implementasi kebijakan tersebut, maka khusus pada 24 April 2020 hingga pukul 23.29 WIB, layanan penerbangan domestik atau penerbangan yang masuk dalam ketentuan tersebut masih akan beroperasi dengan pengawasan aparatur kebandarudaraan setempat.
"Dengan begitu, mulai besok 25 April 2020 pukul 00.00 WIB layanan penerbangan domestik Garuda Indonesia yang terhubung dengan wilayah PSBB, untuk semetara waktu tidak beroperasi," ucap Irfan dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
Ia menambahkan, nantinya Garuda Indonesia hanya melayani penerbangan dengan rute yang dikecualikan dalam peraturan terkait, termasuk penerbangan domestik dan internasional yang tidak terhubung wilayah PSBB atuapun zona merah penyebaran Covid-19.
Lanjut Irfan, hingga hari ini terdapat delapan wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia yang terdiri atas Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan.
"Tetapi untuk layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia, yang tidak terhubung dengan wilayah tersebut masih belangsung dengan normal," ucap Irfan.
Selain itu Irfan memastikan, komitmen Garuda menghadirkan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat yang menjadi prioritas.
"Terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin kembali pulang ke domisilinya masing-masing, tetapi dengan memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku, khususnya terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perizinan yang diperlukan," ujar Irfan.
Irfan juga menyatakan pihaknya memastikan keberlangsungan distribusi pengiriman kebutuhan logistik dan bantuan misi kemanusiaan bagi masyarakat, dapat tetap terpenuhi dengan pengoperasian penuh layanan kargo udara Garuda Indonesia.
Selain itu menurut Irfan, adanya penundaan sementara sebagian layanan penerbangan ini adalah hasil koordinasi intensid dengan pemerintah sebagai upaya berkesinambungan dalam mengahadi wabah Covid-19.
"Kami tentunya berharap seluruh elemen masyarakat, dapat mendukung kebijakan ini," kata Irfan.