Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tindaklanjuti Permenhub, BPTJ Mulai Hentikan Pelayanan Bus di Seluruh Terminal Jabodetabek

"Terminal bus yang dihentikan operasionalnya, meliputi terminal yang dikelola BPTJ, maupun yang dikelola oleh pemerintah daerah," ucap Polana

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tindaklanjuti Permenhub, BPTJ Mulai Hentikan Pelayanan Bus di Seluruh Terminal Jabodetabek
Lingga Arvian Nugroho/Tribun Bogor
ILUSTRASI - Suasana di Terminal Baranangsiang di hari pertama larangan mudik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelayanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di seluruh terimnal Jabodetabek dihentikan Mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti menyebutkan kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari terbitnya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Baca: Faisal Basri Sebut Kebijakan Pemerintah Tangani Wabah Virus Corona Serba Tanggung

Permenhub tersebut mengatur pengendalian transportasi selama masa mudik lebaran, dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Terminal bus yang dihentikan operasionalnya, meliputi terminal yang dikelola BPTJ, maupun yang dikelola oleh pemerintah daerah," ucap Polana dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

"Terminal yang dikelola BPTJ diantaranya, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan," lanjut Polana.

Berita Rekomendasi

Sementara itu terminal yang dikelola oleh pemerintah daerah seperti Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta, serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.

"Penghentian ini bersifat sementara hingga 31 Mei 2020, dan diharapkan kebijakan ini dapat menghambat pergerakan masyarakat yang henda pulang kampung keluar wilayah Jabodetabek," kata Polana.

Polana juga menjelaskan, bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek seperti Transjabodetabek.

"Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19,” ujar Polana.

Kemudian Polana juga menyebutkan, pihaknya akan mengantisipasi bus AKAP dan AKDP yang beroperasi di luar terminal, dan penguhasa bus sebaiknya tidak melakukan itu.

Baca: Menteri PUPR Beri Izin Penutupan Ruas Tol Layang Jakarta Cikampek

"Sebab jika ada yang beroperasi di luar terminal, kita akan tindak, dana akn terkena penertiban petugas yang berjaga di lapangan," ucap Polana.

Meurut Polana, saat ini ada 213 check point di lokasi perbatasn keluat Jabodetabek dengan dijaga oleh petugas kepolisian, dan didukung instansi terkat untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas