Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Minimalisir Dampak Covid-19, Pemerintah Bebaskan Pajak Buat Pelaku UMKM

Pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Minimalisir Dampak Covid-19, Pemerintah Bebaskan Pajak Buat Pelaku UMKM
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pemilik industri sepatu, Andri Saepulrohman (27) mengerjakan sendiri sepatu pesanan perorangan di bengkelnya di Gang Blok TVRI I, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Wabah virus corona (Covid-19) tidak hanya memiliki dampak pada kesehatan, tapi juga berdampak sangat nyata pada perekonomian UMKM. Salah satunya yang dialami Andri yang harus kehilangan omzet hingga 80 persen menjelang Ramadan dan Idulfitri 2020 karena adanya pembatalan dan penundaan pesanan berskala besar dari konsumen. Alhasil, karyawannya sebagian besar terpaksa dirumahkan karena tidak ada pekerjaan. Sekarang ini Andri hanya mengandalkan dari pesanan perorangan yang pembuatan sepatunya dikerjakan sendiri. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah virus corona atau Covid-19.

Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca: Sri Mulyani Jawab Polemik Kartu Prakerja Rasa BLT

Insentif pajak UMKM itu yakni pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen lewat PP 23/2018 yang ditanggung pemerintah.

"Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM," ujar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Untuk itu, pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi
PPh Final DTP setiap masa pajak.

Berita Rekomendasi

Baca: Sri Mulyani Singgung Debat Kepala Desa Pertanyakan BLT

"Seluruh fasilitas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020," kata Hestu.

Adapun, insentif ini dapat diperoleh dengan menyampaikanpemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas