Minimalisir Dampak Covid-19, Pemerintah Bebaskan Pajak Buat Pelaku UMKM
Pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah virus corona atau Covid-19.
Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca: Sri Mulyani Jawab Polemik Kartu Prakerja Rasa BLT
Insentif pajak UMKM itu yakni pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen lewat PP 23/2018 yang ditanggung pemerintah.
"Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM," ujar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Untuk itu, pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi
PPh Final DTP setiap masa pajak.
Baca: Sri Mulyani Singgung Debat Kepala Desa Pertanyakan BLT
"Seluruh fasilitas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020," kata Hestu.
Adapun, insentif ini dapat diperoleh dengan menyampaikanpemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.