Maskapai Boleh Terbang, Posko Penjagaan di 19 Bandara Kembali Diaktifkan
Pihak pengelola bandara tidak akan menyediakan penjualan tiket penerbangan di tempat.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Angkasa Pura (AP) II kembali mengaktifkan posko penjagaan di 19 bandara yang dikelolanya mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, upaya ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah, yang memperbolehkan perjalanan orang dengan kriteria pengecualian.
"Posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan ini, untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan," ucap Awaluddin dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Dia mengatakan, pengaktifan posko telah dikoordinasikan dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemda, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya.
"Posko juga diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan, dan operasional bandara. Dalam operasional bandar juga akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan nasional”
Awaluddin menjelaskan, Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 menyebutkan, kegiatan mudik tetap dilarang.
Namun, perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif diperbolehkan, dengan adanya kriteria pengecualian dan syarat pengecualian.
Baca: DPR Bingung, Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi, Padahal Kasus Corona Masih Tinggi
"Keputusan ini juga tetap memperhatikan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 31 Tahun 2020, tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," kata Awaluddin.
Baca: Viral Video ABK Asal Indonesia Bekerja di Kapal Ikan China, Meninggal Jenazahnya Dibuang ke Laut
Dengan surat edaran tersebut pihaknya mendukung ketersediaan slot time, jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian.
Baca: Kesal Tak Diberi Pekerjaan, Remaja Ini Bakar Truk Pengangkut Sawit di Aceh Timur
"Kriteria pengecualian ini seperti yang diketahui hanya untuk orang yang bekerja pada lembaga pemerintah, atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
"Termasuk pula bagi orang yang memberikan pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," kata Awaluddin.
Menurut Awaluddin, kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan layanan kesahatan darurat. Kemudian berlaku juga utntuk perjalanan repatriasi pekerja migran, pelajar warga Indonesia yang berada di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia.
Terkait tiket penerbangan Awaluddin menegaskan, pihak bandara tidak akan menyediakan penjualan tiket penerbangan di tempat, dan hal ini sesuai dengan ketentuan SE Ditjen Perhubungan Udara 31/2020.
Bandara-bandara yang akan kembali aktif beroperasi, yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), dan Kualanamu (Deli Serdang).
Lalu, Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, serta Radin Inten II (Lampung).
Kemudian, Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), dan HAS Hanandjoeddin (Belitung). Selanjutnya, Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Minangkabau (Padang).
"Khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sementara Bandara Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud," kata dia.