Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Kontrak Sesuai Aturan Pemerintah

Para pengusaha tetap wajib membayarkan THR bagi karyawan di tengah pandemi corona. Inilah cara menghitung besaran THR

Penulis: Sri Juliati
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Kontrak Sesuai Aturan Pemerintah
TRIBUNNEWS.COM/TIARA SHELAVIE
ILUSTRASI THR - Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Kontrak Sesuai Aturan Pemerintah 

Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan"

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Rully R Ramli)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas