Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Warga di Bawah 45 Tahun Dilonggarkan Beraktivitas, Kemnaker Masih Kaji Soal Operasional Pabrik

Aris berujar pihaknya telah mengetahui rencana relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Warga di Bawah 45 Tahun Dilonggarkan Beraktivitas, Kemnaker Masih Kaji Soal Operasional Pabrik
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Foto ilustrasi: Petugas melakukan pengukuran suhu tubuh pengendara sepeda motor di check point jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Sabtu (9/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melonggarkan warga usia dibawah 45 tahun beraktivitas saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), untuk mengurangi dampak PHK.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mengkaji secara cermat bidang atau industri apa yang diberikan kelonggaran untuk kembali beroperasional secara normal.

"Prinsipnya dilakukan secara selektif, secara bertahap dan parsial," ujar Aris Wahyudi, Pelaksanaan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker saat dihubungi Senin (11/5/2020).

Baca: Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek

Aris berujar pihaknya telah mengetahui rencana relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut, namun masih belum mengetahui secara detil rencana tersebut.

Baca: DPR Minta Pemerintah Hati-hati Longgarkan Kebijakan PSBB

"Kalau wacana atau rencana relaksasi PSBB sedang dimintakan kajian secara detil pada sektor atau bidang apa saja secara bertahap dan parsial," ujarnya

Plt Dirjen Binapenta Kemnaker itu mengatakan, jika nanti izin operasional pabrik diberikan, tentunya prasyarat kesehatan harus dilaksanakan secara ketat untuk mencegah terjadinya gelombang kedua penyebaran virus.

Baca: Pakar Hukum: Sudah Waktunya Pelanggar PSBB Diberi Sanksi Tegas

Berita Rekomendasi

"Prasyarat pemenuhan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat untuk mencegah gelombang kedua pandemi, misalnya setelah lebaran," lanjutnya.

Namun pada prinsipnya, Kemnaker menyetujui kelonggaran aktivitas selama pandemi Corona kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi dampak PHK.

"Saya setuju agar aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan paralel dengan pengendalian persebaran Covid-19, sehingga dampak ekonomi tidak terlalu dalam," lanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas