Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Begini Respons Menko Perekonomian hingga Pakar Hukum Tata Negara

Iuran BPJS Kesehatan kembali naik, dan akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang. Sejumlah pihak beri tanggapan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Begini Respons Menko Perekonomian hingga Pakar Hukum Tata Negara
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

(Tribunnews.com/Taufik Ismail/Reynas Abdila) (Kompas.com/Ihsanuddin/Fitria Chusna Farisa)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas