Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Begini Respons Menko Perekonomian hingga Pakar Hukum Tata Negara
Iuran BPJS Kesehatan kembali naik, dan akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang. Sejumlah pihak beri tanggapan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.
(Tribunnews.com/Taufik Ismail/Reynas Abdila) (Kompas.com/Ihsanuddin/Fitria Chusna Farisa)
Berita Rekomendasi