Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Begini Respons Menko Perekonomian hingga Pakar Hukum Tata Negara
Iuran BPJS Kesehatan kembali naik, dan akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang. Sejumlah pihak beri tanggapan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
BPJS Watch
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengkritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
"Saya kira masih banyak cara mengatasi defisit, bukan dengan menaikkan iuran apalagi di tengah resesi ekonomi saat ini," kata Timboel dalam catatannya, Rabu (13/5/2020).
Ia menilai, Jokowi perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk kinerja direksi BUMN peyelenggara BPJS.
"Presiden harus melakukan evaluasi kepada seluruh anak buahnya yang terkait JKN, terutama evaluasi kinerja Direksi BPJS Kesehatan," ungkap dia.
Baca: KPCDI Sayangkan Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Arief Poyuono: Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan Bikin Rakyat Sebel Jokowi
Baca: Respons Mahkamah Agung Sikapi Kebijakan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
"Seharusnya pemerintah berusaha bagaimana agar daya beli masyarakat ditingkatkan dan pelayanan BPJS Kesehatan juga ditingkatkan, baru lakukan kenaikan iuran JKN," jelas Timboel.
Pakar Hukum Tata Negara
Dikutip dari Kompas.com, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, langkah Jokowi tersebut bertentangan dengan putusan MA.
"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.
"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," terangnya.
Ia menyebut, langkah presiden untuk menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan.
"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," imbuh Feri.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Demokrat: Pemerintah Jangan Bawa Rakyat Susah
Baca: Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Bakal Kembali Ajukan Uji Materi ke MA
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kok Naik Lagi? Pengusaha Mengaku Berat, Apalagi Masyarakat. . .
Rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 sebagai berikut: