Haji 2020 Dibatalkan, Pengusaha Travel Berharap Calon Jemaah Tak Ajukan Refund
bagi para calon jamaah haji yang memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji dan meminta pengembalian dana harus melengkapi data
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi mengimbau kepada para calon jemaah haji untuk tidak membatalkan keberangkatan haji dan meminta pengembalian dana.
Dia menyebut, bakal ada pengenaan biaya administrasi yang bakal ditanggung oleh para calon jamaah haji.
"Oleh sebab itu, kami memohon kepada jamaah untuk tidak membatalkan dan hanya menunda saja sehingga tidak terkena biaya administrasi dari biaya pembatalan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Sementara itu, bagi para calon jamaah haji yang memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji dan meminta pengembalian dana harus melengkapi data bukti pembayaran.
"Kami PKH (pengelola keuangan haji) harus menerima laporan dari jamaah, data lengkap dilampirkan bukti-bukti disertai nomor akun dari jamaah itu sendiri," katanya, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Haji Dibatalkan, Pengusaha Travel Berharap Calon Jemaah Tak Lakukan Refund".
Syam menambahkan, pengembalian dana haji ini akan disalurkan berupa mata uang asing dalam bentuk dollar AS.
"Diharapkan nomor akun jamaah dalam bentuk mata uang asing karena kami diminta oleh BPKH juga menyetorkan dalam mata uang asing sehingga supaya tidak ada selisih kurs," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah ini, para calon jamaah haji baik regular maupun khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini otomatis akan menjadi jamaah haji tahun depan.
Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelasnya.
Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jamaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.
Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
Pengembalian Setoran Haji, Bagaimana Bagi Jemaah yang Sudah Meninggal?
Kementerian Agama memperbolehkan jemaah haji tahun 2020 mengajukan permohonan pengembalian (refund) setoran pelunasan haji reguler seiring dengan dibatalkannya pemberangkatan haji tahun 2020.
Pengajuan itu sesuai dengan keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020.
Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tersebut telah meninggal dunia?
Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama RI, Hanif mengatakan, bagi jemaah haji yang seharusnya berangkat haji tahun 2020 namun sudah wafat, pengembalian setoran bisa dilakukan oleh ahli warisnya.
"Bisa mengajukan ke tempat pendaftaran, ya. Jadi ketika dia mendaftar di mana, nah di situlah mengajukan pembatalannya," kata Hanif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Hanif menuturkan, jemaah haji yang tidak membatalkan atas keinginan sendiri karena sudah wafat, pengajuan permohonannya digantikan oleh ahli waris.
Untuk itu, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi, antara lain, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat, surat keterangan waris, dan surat keterangan kuasa waris.
Selain itu, ahli waris juga perlu membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris, fotokopi KTP ahli waris, fotokopi tabungan jemaah haji yang telah meninggal, dan fotokopi tabungan ahli waris.
"Karena yang membatalkan bukan jemaah haji langsung, jadi memang harus seperti itu (prosedurnya). Nanti dana refund ditransfernya bukan ke jemaah haji yang sudah meninggal, tapi ke ahli waris," papar Hanif, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel ""Refund" Setoran Haji, Bagaimana Bagi Jemaah yang Sudah Meninggal?".
Gantikan jemaah meninggal
Namun, ahli waris juga bisa mendapat pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang telah meninggal. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
"Kalau dia melunasi maka dia berangkat tahun 2021. Kalau tidak melunasi, akan menjadi waiting list di tahun 2022," sebut Hanif.
Bagaimana Prosedur Refund Setoran Lunas Haji Reguler?
Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.
Bersamaan dengan itu, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran (refund) pelunasan.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH.
Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonanan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2020), seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Refund Setoran Lunas Haji Reguler".
Muhajirin menuturkan, jemaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 meski mengambil setoran pelunasannya.
Adapun pengembalian dana pelunasan jemaah haji tahun 2020 bisa dilakukan sebagai berikut:
1. Ajukan permohonan
Jemaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
2. Sertakan dokumen
Jangan lupa, jemaah harus menyertakan beberapa dokumen dan data, meliputi:
- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya
- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
- Nomor telepon yang bisa dihubungi.
3. Proses verifikasi
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Tahapan berikutnya, kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Kemudian, direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.
Lalu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
4. Transfer dana
Nantinya BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji.
Pihaknya juga harus melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.