Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkeu Respons Skenario Defisit APBN hingga Ekonomi Tumbuh Negatif

Febrio Kacaribu mengatakan, perubahan atau revisi jumlah anggaran yang diusulkan perlu payung hukum yang jelas.

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenkeu Respons Skenario Defisit APBN hingga Ekonomi Tumbuh Negatif
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2020 yang memuat postur APBN setelah adanya pandemi Covid-19.

Perpres akan direvisi untuk menampung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sebelumnya tidak diatur.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, perubahan atau revisi jumlah anggaran yang diusulkan perlu payung hukum yang jelas.

Baca: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Warga Diminta Berdiam di Rumah, Kegiatan Ekonomi Masih Tutup

Selain itu, juga kecepatan merespons kenyataan ekonomi yang terjadi di lapangan agar dampak virus corona atau Covid-19 tidak makin dalam.

"Perubahan postur APBN dilakukan dengan Perpres 54/2020 perlu cepat, dengan melihat apa yang terjadi ekonomi di lapangan," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Kamis (4/5/2020).

Febrio menjelaskan, pandemi Covid-19 membuat defisit yang baru diajukan sebesar 6,54 persen, sebelumnya 5,07 persen.

Berita Rekomendasi

Kemudian, pertumbuhan ekonomi diprediksi hingga negatif 0,4 persen dengan skenario sangat berat dan 2,3 persen dengan skenario berat.

"Namun semua dilakukan secara terukur dan didesain tepat sasaran," katanya.

Selain itu, dia menambahkan, pendapatan negara juga diprediksi akan turun dari Rp 1.760,9 triliun menjadi Rp 1.699,1 triliun atau turun sebesar Rp 61,7 triliun.

Di sisi lain, lanjut Febrio, belanja negara diprediksi naik dari Rp 2.613,8 triliun menjadi Rp 2.738,4 triliun atau naik Rp 124,5 triliun.

"Belanja naik termasuk untuk kompensasi diskon listrik dan penanganan dampak Covid-19," pungkasnya.

Sebagai informasi, total biaya penanganan Covid-19 adalah Rp 677,20 triliun.

Adapun biaya PEN tanpa memasukkan pos kesehatan adalah Rp 589,65 triliun yang dibagi 2 untuk stimulus demand (permintaan/pengeluaran masyarakat untuk konsumsi) terkait perlindungan sosial Rp 205,20 triliun dan stimulus supply (penawaran/produksi) agar dunia usaha bertahan Rp 384,45 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas