Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gubernur BI Jelaskan Maksud Dana Haji 'Perkuat' Rupiah

BI menyatakan, pemberitaan dana haji digunakan untuk memperkuat rupiah karena pelaksanaan ibadah haji tahun ini batal tidak benar.

Editor: Sanusi
zoom-in Gubernur BI Jelaskan Maksud Dana Haji 'Perkuat' Rupiah
Instagram/marco_umrah
Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan, pemberitaan dana haji digunakan untuk memperkuat rupiah karena pelaksanaan ibadah haji tahun ini batal tidak benar.

Namun, Gubernur BI Perry Warjiyo memiliki pandangan tersendiri dengan secara tidak langsung dana haji ikut 'memperkuat' rupiah.

Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ini Kata Dirut Garuda Indonesia

Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Calon Jemaah Bisa Minta Kembali Uang Setoran Pelunasan

"Kepala BPKH sudah mengeluarkan penjelasan bahwa pemberitaan itu tidak benar. Tentu saja logikanya kalau BPKH itu ada dana rupiah, sementara kebutuhannya ada rupiah dan valas, ya wajar sebagian dari dana haji itu ada yang ditempatkan di valas," kata Perry dalam konferensi video, Jumat (5/6/2020).

Menurutnya, penempatan dana karena batalnya ibadah haji tahun ini lebih banyak di rupiah menjadi hal yang masuk akal, sehingga menguatkan mata uang Garuda secara tidak langsung.

"Wajar sebagian dari dana haji itu ada yang ditempatkan di rupiah, ada di tempatkan di valas. Wajar kalau misalnya sekarang suku bunga valas itu rendah, rupiahnya menguat," kata Perry.

Dia menambahkan, tentu saja sebelumnya ada pergeseran yang semula adanya di valas ke rupiah itu biasa saja dan merupakan keputusan BPKH.

Berita Rekomendasi

"Itu keputusan internal dan mutlak dari BPKH. Tentu saja kalau mekanismenya nanti kemudian masuk pasar, kalau berkaitan dengan bagaimana stabilitas nilai tukar rupiah yaitu wewenang BI dan kami selalu berkomunikasi dengan para pelaku pasar dari eksportir, importir," pungkasnya.

Baca: Cara dan Tahapan Pengajuan Pengembalian Biaya Ibadah Haji yang Batal Berangkat

Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu menegaskan, pengelolaan dana haji dalam bentuk valas tidak ditujukan untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

Dia bilang, pengelolaan di BPKH itu hanya ditujukan untuk kebutuhan dan keperluan para jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci.


Adapun pengelolaan nilai tukar rupiah sangat diperlukan untuk melindungi nilai uang. Berdasarkan ketentuan, pengeluaran dana untuk kebutuhan haji harus 80 persen berbentuk valas dan 20 persen berbentuk rupiah.

"Kalau mengolah, ya pasti mengolah valas. Karena portofolio dana BPKH itu 80 persen valas untuk pengeluaran dana haji. Uang kita dari rupiah keluar dalam bentuk riyal (mata uang Saudi). Kalau enggak punya cadangan lindung nilai, ya rugi terus," papar Anggito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas