Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lion Air Kembali Layani Penerbangan Rute Domestik Mulai 10 Juni

Maskapai Lion Air Group akan kembali beroperasi melayani penerbangan domestik mulai 10 Juni 2020 mendatang.

Editor: Sanusi
zoom-in Lion Air Kembali Layani Penerbangan Rute Domestik Mulai 10 Juni
Tribunnews/Jeprima
Aktivitas bongkar muat pesawat penumpang Lion Air yang dijadikan pesawat kargo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Lion Air Group akan kembali beroperasi melayani rute domestik. Seluruh anggota Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air akan mulai mengoperasikan layanan penerbangan domestik pada 3 Mei 2020. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Lion Air Group akan kembali beroperasi melayani penerbangan domestik mulai 10 Juni 2020 mendatang.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat bahwa calon penumpang telah memahami persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan selama masa waspada pandemi Covid-19.

Selain itu, telah diterbitkan juga Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang.

Baca: Lion Air Belum Punya Jadwal Tetap Penerbangan Aceh

Baca: Ini Syarat Naik Pesawat Bagi Penumpang Lion Air, Garuda, dan Citilink Saat New Normal

Baca: Berhenti Beroperasi, Lion Air Group Jalani Perawatan dan Sterilisasi Seluruh Armada

“Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan,” ujar Danang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2020).

Danang menjelaskan, bagi calon penumpang yang menyertakan surat keterangan bebas corona berdasarkan hasil rapid test, maka masa berlakunya hanya tiga hari.

Sedangkan yang menggunakan PCR, masa berlaku surat keterangan kesehatannya selama tujuh hari.

Jika kedua metode tes tersebut tak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang perlu mendapatkan surat keterangan bebas influensa dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

Berita Rekomendasi

“Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” kata Danang.

Selain itu, Lion Air juga meminta penumpang tiba empat jam lebih awal di bandara, menunjukkan kartu identitas diri, mengenakan masker, mencuci tangan, mengikuti aturan physical distancing, menjaga kebersihan dan mengikuti petunjuk dari awak pesawat.

“Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” ucap dia.

Sebelumnya Lion Air Group menghentikan sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional.

Penghentian itu mempertimbangkan evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, bahwa banyak calon penumpang yang tidak disiplin dengan peraturan kelengkapan dokumen.

“Banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Covid-19,” kata Danang Selasa (2/6/2020) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 10 Juni, Lion Air Kembali Layani Penerbangan Domestik"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas