Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Dukung Putusan KPPU Soal Pelaggaran Tarif Tiket Pesawat oleh 7 Maskapai Penerbangan

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kemenhub sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran.

Editor: Choirul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menghormati keputusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terhadap tujuh maskapai penerbangan nasional.

Kemenhub juga menyambut positif langkah KPPU tersebut, dalam rangka menerapkan praktek persaingan yang sehat di dunia penerbangan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Dalam Undang-Undang tersebut Kemenhub diamanahkan untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB), sebagai pertimbangan pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan konsumen dan menghindari persaingan tidak sehat antar badan usaha angkutan udara.

Baca: Teknologi Digital Digunakan untuk Atur Slot Penerbangan di Bandara

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kemenhub sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran.

"Hal ini juga sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha, dalam industri serta efisiensi nasional," kata dia, Rabu (24/6/2020).

Baca: Tanggapan Garuda Setelah Diputus Bersalah karena Kasus Tiket Pesawat oleh KPPU

Menurut Adita, Kemenhub di sepanjang 2019 telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait TBA yang sebelumnya adalah PM 14/2016 menjadi PM 20/2019 dan KM 106/2019,

BERITA REKOMENDASI

"Penerapan TBA tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan, terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan," kata Adita.

Selain itu tengah kondisi pandemi Covid -19 saat ini, lanjut Adita, stakeholder penerbangan termasuk maskapai telah menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara.

"Meskipun penerbangan dilakukan dengan keharusan menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak yang berdampak kepada okupansi, tetapi pelayanan penerbangan tetap dilakukan dengan tarif yang sama seperti sebelumnya," ujar Adita.

Terkait langkah ini, kata Adita, Kemenhub mengapresiasi karena saat ini diketahui stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas