Kemenhub Bantah Bikin Wacana Pajaki Para Pemakai Sepeda
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyatakan kabar akan dikenakannya pajak untuk sepeda tersebut tidak benar.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah kabar bahwa kementeriannya sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda seperti disiarkan sejumlah media online.
Dalam pernyataan resminya hari ini, Senin malam, 29 Juni 2020, Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyatakan kabar tersebut tidak benar.
"Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR," sebutnya.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda," sebut Adita.
Kata Adita, regulasi yang disiapkan tersebut untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” demikian dijelaskan.
Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.
Baca: Kepolisian Tegaskan Pesepeda Wajib Patuhi Rambu dan Lampu Lalu Lintas
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata dia.
Baca: Daftar Harga Sepeda Gunung Polygon, Mulai Rp 2 Jutaan: Cascade hingga Xquarone EX9 SRAM XX1
Adita juga menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," sebutnya.
"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ujar Adita.
Dirjen Budi Setiyadi yang Lempar Wacana
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka wacana pengenaan pajak sepeda.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).