Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UMKM Tidak Terdampak Covid-19 Tetap Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Hestu menambahkan, Ditjen Pajak berusaha membantu UMKM di masa pandemi ini dengan menanggung PPh.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in UMKM Tidak Terdampak Covid-19 Tetap Bisa Manfaatkan Insentif Pajak
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi: Pekerja menggoreng tempe goreng khas Bandung di toko oleh-oleh di Jalan Soekarno Hatta, seberang Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Pajak memberikan insentif pajak kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berupa penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan insentif ini tak hanya untuk UMKM terdampak pandemi Covid-19 tetapi juga kepada UMKM yang tidak terkena dampak.

“Jadi insentif ini memang untuk semua UMKM, baik yang terdampak maupun yang tidak terdampak. Kalau yang tedampak, PPh sebesar 0,5 persen itu tidak perlu dibayar karena ditanggung pemerintah. Sedangkan UMKM yang tidak terkena dampak, juga bisa memanfaatkan insentif ini. Cukup membuat laporan ke Ditjen Pajak dan tetap bisa mendapatkan insentif,” katanya dalam webinar yang diselenggarakan Katadata bekerjsama dengan DJP, Senin (13/7/2020).

Baca: Pemerintah Berencana Perpanjang Insentif Pajak untuk UMKM

Baca: Baru 200 Ribuan UMKM Terima Manfaat Insentif, Ini Kendalanya

Hestu menambahkan, Ditjen Pajak berusaha membantu UMKM di masa pandemi ini dengan menanggung PPh.

Khusus untuk UMKM yang tidak terlalu terkena dampak dari pandemi, PPh yang seharusnya dibayar tiap bulan itu bisa digunakan untuk biaya operasional seperti membayar gaji atau untuk disimpan sebagai modal untuk bisa bertahan di masa pandemi.

“Karena itu, kami berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif ini. Sosialisasi sudah kita lakukan termasuk mengirim surat elektronik kepada 2,3 juta UMKM yang sudah membayar pajak. Namun, hingga kini baru sekitar 200 ribu UMKM yang sudah memanfaatkan insentif pajak di masa pandemi,” jelas Hestu.

Berita Rekomendasi

Hestu menambahkan, skema pajak untuk UMKM sudah dibuat dengan mudah.

PPh yang harus dibayar yaitu 0,5 persen dari omzet per bulan.

"Ini berlaku untuk UMKM dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun atau Rp 400 juta per bulan ke bawah. Skema ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak UMKM," urainya.

Selain insentif pajak UMKM, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21.

Dari 120.852 permohonan yang masuk, hanya 107.462 yang disetujui. Sementara, sebanyak 13.390 permohonan insentif PPh Pasal 21 ditolak.

Kemudian, DJP juga mencatat ada 12.649 permohonan yang diajukan untuk PPh Pasal 22 Impor, dengan jumlah yang disetujui tercatat sebanyak 9.190 permohonan disetujui, sementara sisanya sebanyak 3.459 ditolak.

Selanjutnya, ada 70.801 pengajuan PPh Pasal 25, dengan 58.888 pengajuan disetujui dan 11.913 ditolak.

Secara keseluruhan, sudah ada 406.182 pengajuan insentif dengan 377.420 permohonan disetujui dan 28.762 ditolak.

Penyebab permohonan insentif ditolak adalah, karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan dan SPT Tahunan 2018 belum disampaikan, sebagai basis menentukan KLU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas