Lindungi Kesehatan Masyarakat, Badan POM Sinergi dengan Lembaga Lain Awasi Produk AMDK
Kebutuhan air minum dapat terpenuhi dengan adanya produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang saat ini diproduksi dalam jumlah besar.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
Sedangkan untuk Air Mineral Alami hanya terdapat 45 produk atau 0,58% dan Air Minum Embun hanya 3 produk atau 0,04%. Selain 4 (empat) jenis AMDK tersebut juga terdaftar air minum pH tinggi sebanyak 148 produk atau 1,90%.
Melihat banyaknya jumlah merek AMDK yang disetujui dan beredar di Indonesia, di mana masing-masing memiliki standar yang berbeda, pengawasan AMDK harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk penggunaan AMDK yang tepat sesuai kandungan mineral yang dikandungnya.
Saat ini misalnya, standar label AMDK belum mencakup pengaturan label AMDK sesuai dengan kandungan mineralnya.
Belakangan terdapat beberapa isu yang berkembang di masyarakat terkait AMDK, antara lain isu mikroplastik pada air bersih (air ledeng) yang dapat menjadi bahan baku AMDK, isu residu hormon yang mencemari sungai sebagai bahan baku air bersih, beredarnya hoaks terkait dengan AMDK yang merisaukan masyarakat, serta iklan AMDK dengan klaim berlebihan atau menyesatkan, misal AMDK dapat menyembuhkan beberapa penyakit tertentu.
Menyikapi banyaknya permasalahan pengawasan air minum, Badan POM berinisiatif melakukan pembahasan terkait perbaikan mutu air dalam pengawasan mutu pangan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan Air Minum.
Hal ini merupakan salah satu upaya Badan POM bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait dalam melindungi masyarakat, mengingat kegiatan pengawasan air minum melibatkan berbagai pihak, termasuk produsen air minum.
Kepala Badan POM mengharapkan FGD ini dapat meningkatkan pengawasan produk pangan berbasis air, antara lain AMDK, sebagai upaya melindungi masyarakat dan meningkatkan daya saing produk.
Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat termasuk memastikan keamanan dan mutu produk pangan berbasis air di sepanjang rantai pangan.
“Upaya tersebut antara lain penetapan regulasi yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan yang ada termasuk pengembangan standard sesuai emerging issues, peningkatan pengawasan post-market dengan melakukan pengawasan berbasis risiko, penguatan laboratorium baik dari sisi pengembangan fasilitas dan peralatan laboratorium, serta metode pengujian dan kompetensi pengujian, pemberdayaan masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan melaksanakan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) yang masif dan luas, serta upaya penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Upaya pemerintah ini akan lebih optimal jika didukung oleh peran aktif masyarakat,” harap Kepala Badan POM.
Sebagai contoh peran aktif dalam pengawasan, pada bulan Juni-Juli 2020 Badan POM menerima laporan masyarakat mengenai adanya peredaran video yang menyebutkan bahwa produk AMDK tertentu tidak layak konsumsi karena dapat menghantarkan aliran listrik.
Berdasarkan laporan ini, Badan POM telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa produk di dalam video tersebut merupakan produk tanpa izin edar/ilegal. Saat ini Badan POM sedang mengembangkan proses investigasi lebih lanjut.
Kepala Badan POM mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh iklan/promosi, berita, artikel, maupun video di media sosial yang menyesatkan. Apalagi terprovokasi dan turut menyebarkan informasi yang menyesatkan tersebut.
“Jadilah konsumen yang cerdas. Laporkan ke Badan POM jika menemukan/melihat informasi yang menyesatkan atau meragukan. Mari bersama kita hentikan peredaran informasi menyesatkan.” tegas Kepala Badan POM menutup pernyataannya.