Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Libatkan MI, BP Tapera Membiakkan Dana Peserta di Instrumen Investasi yang Aman

Peserta Tapera selain menjadi pemilik dana simpanan juga akan menjadi pemilik unit penyertaan investasi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Libatkan MI, BP Tapera Membiakkan Dana Peserta di Instrumen Investasi yang Aman
PPDP.ID
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menabung perlu dilakukan sejak dini jika kita menginginkan kebebasan finansial di masa yang akan datang, namun menabung dengan manfaat luas dan imbal hasil yang wajar tidak bisa dilakukan dengan tabungan biasa.

Terlebih di masa pendemi seperti ini, memiliki dana simpanan menjadi sangat penting.

Hadirnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan alternatif untuk tujuan hal tersebut.

Tapera diperuntukkan bagi pekerja maupun pekerja mandiri untuk dapat menabung sekaligus berinvestasi yang dikelola Badan Hukum dan dijalankan oleh para profesional dibidang investasi dan pembiayaan perumahan.

Tabungan Perumahan Rakyat merupakan konsep pengelolaan simpanan bagi peserta yang dikelola secara transparan dan akuntabel melalui Kontrak Investasi sehingga dapat memperoleh imbal hasil wajar dan memberi kesempatan pembiayaan rumah pertama, bangun sendiri ataupun renovasi.

Baca: BP Tapera: 286.000 PNS Muda Belum Punya Rumah

Lebih penting lagi, Tapera memberikan kesempatan kepada anggota non-MBR untuk bergotong royong membantu peserta MBR dengan tetap memperoleh imbal hasil wajar diakhir kepesertaannya.

Baca: Karyawan di-PHK Masih Bisa Lanjutkan BP Tapera?

Dengan menabung 3 persen per bulan dari penghasilan bulanan, dalam jangka waktu satu tahun peserta MBR dapat menerima manfaat pembiayaan rumah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Bagaimana mekanismenya?

Gatut Subadio, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera mengatakan, sistim pengelolaan Tapera yang dikelola melalui kontrak investasi dan bekerja sama dengan manajer investasi (MI).

"MI dipilih dipilih secara transparan, kredibel serta mempunyai track record tata kelola yang baik akan mewujudkan pengelolaan yang optimal dan mengacu pada prinsip prudential tersebut," ujar Gatut Subadio, Kamis, 30 Juli 2020. 

Baca: Potongan Iuran 3 Persen dari Gaji PNS, TNI, dan Polri, Begini Penjelasan BP Tapera

Gatut menjelaskan, pengelolaan dana Tapera bersifat unik karena sistim pengelolaannya mengkombinasikan simpanan dan investasi.

Yaitu, dengan melakukan penghimpunan simpanan peserta dan selanjutnya menginvestasikannya melalui Kontrak Investasi untuk menghasilkan imbal hasil optimal dan sustainable.”

Dia mengatakan, peserta Tapera selain menjadi pemilik dana simpanan juga akan menjadi pemilik unit penyertaan investasi.

Dana Peserta Tapera dialokasikan menjadi tiga kelompok besar, yaitu untuk pemanfaatan, pemupukan, dan cadangan.

Kebijakan alokasi dana simpanan peserta tersebut ditetapkan oleh BP Tapera yang mengacu pada regulasi pengelolaan dana Tapera.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas