Syarat Penerima Subsidi Gaji: Harus Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga Juni
Pertama yakni pekerja yang akan mendapatkan bantuan yakni mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat sejumlah persyaratan dalam bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Pertama yakni pekerja yang akan mendapatkan bantuan yakni mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Pertama tentu saja, WNI, yang dibuktikan nomor induk kependudukan, kemudian, terdaftar peserta BPJS yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan. Yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, dan peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan," kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca: Salurkan Bantuan Subsidi Upah Pekerja di Bawah Rp 5 Juta, Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi
Persyaratan lainnya, menurut Ida, yakni memiliki rekening bank yang masih aktif.
Peserta juga tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu pra kerja. Peserta yang menerima bantuan tersebut bukan PNS dan pegawai BUMN. Peserta diambil berdasarkan data di BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Juni 2020.
"Peserta membayar iuran sampai bulan Juni 2020," katanya.
Nantinya kata Ida, bantuan diberikan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara. Proses pemberian bantuan dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening pekerja.
"Mekanisme penyaluran subsidi upah ini, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp 1,2 juta," katanya.