Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi VII Dukung Penghapusan Premium dan Pertalite

Komisi VII DPR mendukung rencana PT Pertamina (Persero) untuk menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Komisi VII Dukung Penghapusan Premium dan Pertalite
SERAMBI INDONESIA/HENDRI
PETUGAS SPBU GUNAKAN PELINDUNG WAJAH - Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah pada saat bertugas di salah SPBU di Banda Aceh, Selasa (25/8/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. (SERAMBI/HENDRI) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR mendukung rencana PT Pertamina (Persero) untuk menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, penghapusan Premium dan Pertalite memang suatu yang perlu dilakukan ketika membicarakan BBM ramah lingkungan.

"Kategori ron (oktan) di bawah 90 memang tidak banyak digunakan," papar Eddy saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Baca: Benarkah Pertamina Bakal Hapus Premium dan Pertalite?

Eddy menjelaskan, BBM beroktan di bawah 90 saat ini masih digunakan di negara-negara berkembang, yang dapat dikatakan tingkat perekonomiannya relatif rendah.

Oleh karena itu, kata Eddy, diperlukan peningkatan kesadaran semua pihak untuk menerapkan BBM ramah lingkungan dalam menjaga kelestarian bumi ini ke depannya.

"Karena memang dengan meningkatnya transportasi di jalan, kendaraan roda empat maupun dua, dan penerbangan, industri dan lainnya, saya kira penerapan BBM ramah lingkungan perlu," ucap Sekretaris Jenderal PAN itu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) tengah meninjau kembali penggunaan BBM beroktan rendah di bawah 91, yaitu Premium dan Pertalite.

Direktur Utama Pretamina Nicke Widyawati menjelaskan, peninjauan dilakukan sebagai upaya perusahaan dalam mendukung rencana pemerintah untuk menekan emisi gas rumah kaca sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.

"Pada peraturan tersebut diisyaratkan bahwa gasoline yang dijual minimum RON 91, artinya ada dua produk BBM yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar yaitu Premium (88) dan Pertalite (90)," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (31/8/2020).

Rencana ini perlu ditinjau kembali karena porsi konsumsi dua jenis BBM tersebut paling besar di antara enam jenis BBM yang dijual perusahaan. Pada 22 Agustus 2020, penjualan Premium mencapai 24.000 Kilo liter (KL) dan Pertalite 51.500 KL.

Sedangkan untuk penjualan BBM dengan RON di atas 91, yaitu Pertamax (92) hanya sebesar 10.000 KL. Sementara Pertamax Turbo (98) cukup 700 KL.

"Maka, ini perlu dikaji lagi dampaknya bagaimana. Kami juga dorong supaya konsumsi orang yang mampu beralih ke BBM yang ramah lingkungan," ujar Nicke.

Lagipula, kata Nicke lagi, di kawasan Asia saat ini yang masih mengonsumsi BBM setara Premium hanya Indonesia dan Bangladesh. Sementara, di level dunia ada lima negara lain, yakni Kolombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, dan Uzbekistan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas