Daftar Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Turun Mulai Oktober Sampai Desember 2020
Daftar pelanggan PLN tarif listik turun selama Oktober Sampai Desember 2020 berdasar keputusan Menteri SDM yang sebelumnya 1.467/kWh menjadi 1.444/kWh
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN siap menjalankan keputusan Menteri SDM terkait penurunan tarif listrik untuk golongan tegangan rendah.
Keputusan tersebut termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Terkait hal tersebut, harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh.
Penetapan ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2020.
Baca: LOGIN www.pln.co.id Token Listrik PLN Gratis Bulan September, Stimulus Covid-19 atau WA 08122123123
Penurunan tarif listik PLN ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampat Covid-19.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini, seluruh aktivitasnya ditopang oleh pasokan listrik.
"Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," jelas Agung dalam keterangan resminya sebagaimana Tribunnews.com kutip dari PLN.co.id.
Agung menegaskan, penurunan tarif listrik ini tidak memerlukan syarat apapun.
"Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," tambah Agung.
Daftar pelanggan PLN yang tarif listriknya turun:
1. R-1 TR 1300 VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA - 5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
7. P-3 TR
Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA telah digratiskan dan pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50%.
Program tersebut sudah dimulai sejak April 2020, lalu.
PLN juga memperpanjang program tersebut hingga Desember 2020.
Bagi Anda pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi berikut cara klaim token listrik gratis PLN bulan September 2020 yang Tribunnews.com praktikkan:
1. Akses Portal PT PLN (Persero) di www.pln.co.id.
2. Pilih 'Stimulis Covid-19 (Token Gratis/Diskon)' atau akses stimulus.pln.co.id.
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.
4. Masukkan kode captcha sesuai gambar di samping kiri.
5. Ketuk 'Cari'.
6. Jika Anda termasuk pelanggan yang berhak mendapatkan gratis/diskon listrik, token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan.
7. Masukkan token tersebut ke kWh meter.
Baca: 2 Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN September 2020: Login www.pln.co.id atau Kirim WA 08122123123
Cara mendapatkan token listrik gratis/diskon PLN September 2020 via WhatsApp
Berikut cara mendapatkan token listrik gratis PLN melalui chat WhatsApp yang Tribunnews.com praktikkan:
1. Buka aplikasi WhatsApp.
2. Mulai chat PLN di 08122123123 dengan nomor ID pelanggan.
3. Jika tidak ditemukan kontak PLN di WA, simpan terlebih dahulu nomor PLN di kontak ponsel.
4. Akan muncul balasan dari PLN untuk mengetik angka 1.
"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).
Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19."
5. Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas agar Tribunnews.com memasukkan nomor ID pelanggan.
"Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?"
6. Tidak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul.
"Token stimulus Covid 19 Anda 423XXXXXXXXX sebesar Rp 32.337 untuk (bulan) 2020."
7. Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.
Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari akun Instagram PLN:
1. R1/900VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan
2. R1M/900VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan
(Tribunnews.com/Fajar/Sri Juliati)