Pengamat: Penertiban Aset Untuk Optimalkan Pemasukan Negara
dari temuan KPK, aset negara seperti TMII, belum secara optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.
Editor: Sanusi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait kerja sama penertiban dan pemulihan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kemensetneg senilai Rp571,5 Triliun. Rapat koordinasi berlangsung di Gedung KPK, kemarin, Selasa, 15 September 2020.
“Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian KPK, yaitu aset Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII),” ujar Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha.
Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, pemanfaatan aset-aset negara seperti GBK, Kemayoran dan TMII, belum secara optimal menyumbang bagi pemasukan keuangan negara.
Di saat kondisi ekonomi sedang sulit seperti sekarang, pemanfaatan aset negara harus benar-benar menjadi perhatian kita bersama.
“KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara,” imbuh Asep.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, menyambut baik pendampingan KPK dalam pelaksanaan penertiban aset-aset yang dikelola Kemensetneg yang meliputi 3 aset tersebut.
Agenda penertiban dan pemulihan BMN di lingkungan Kemensetneg, kata Setya, telah mendapatkan dukungan kuat dari Menteri Sekretaris Negara.
Per 15 September 2020, sebut Setya, aset Kemensetneg terdiri atas BLU Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp347,8 Triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp143,4 Triliun, TMII senilai Rp10,2 Triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp2 Triliun.
“Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi,” ungkap Setya.
Salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah untuk menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal. Apabila dikelola langsung oleh negara, tanpa melalui pihak ketiga, hal-hal seperti ini tentu tidak perlu terjadi.
Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Penertiban aset negara GBK hingga TMII untuk optimalkan pemasukan negara