Dongkrak Okupansi Angkutan Udara, Kemenhub Akan Memberikan Stimulus untuk Industri Penerbangan
Stimulus untuk industri penerbangan, akan segera direalisasikan oleh Kementerian Perhubungan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stimulus untuk industri penerbangan, akan segera direalisasikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, stimulus ini sebagai upaya pemerintah untuk mendongkrak kembali okupansi penumpang angkutan udara di tengah Covid-19.
"Dalam stimulus ini kami memiliki program yang disusun untuk merangsang kembali penumpang, dan mudah-mudahan akan segera direalisasikan," ujar Novie dalam konferensi virtual, Jumat (18/9/2020).
Baca: Kasus Covid-19 pada Pekerja Maskapai Lebih Rendah dari Populasi Umum, Inikah Bukti Penerbangan Aman?
Bantuan stimulus tersebut, lanjut Novie, berbentuk pembebasan biaya pelayanan penumpang di bandara. Biasanya biaya ini ditanggung oleh penumpang dalam komponen pembelian tiket.
"Selain pembebasan biaya pelayanan penumpang di bandara, akan ada juga relaksasi untuk biaya pendaratan atau landing fee," ujar Novie.
Tetapi Novie tidak menyebutkan, total anggaran yang akan digelontorkan pemerintah terkait stimulus yang akan diberikan kepada industri penerabangan ini.
"Anggaran untuk stimulus ini, bersumber dari pendapatan negara bukan pajak kementerian dan itu rupiah murni," kata Novie.
Baca: Menhub Sarankan Operator Penerbangan Libatkan Youtuber untuk Promosikan Angkutan Udara
Ia juga mengungkapkan, saat ini yang terpenting saat ini adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat, bahwa transportasi udara itu aman.