Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bea Meterai Naik Jadi Rp 10.000 Mulai 2021, Ada Masa Transisi hingga Termurah Dibanding Negara Lain

Pemerintah telah menetapkan tarif tunggal bea meterai sebesar Rp 10.000 per meterai mulai 1 Januari 2021.

Editor: Sanusi
zoom-in Bea Meterai Naik Jadi Rp 10.000 Mulai 2021, Ada Masa Transisi hingga Termurah Dibanding Negara Lain
ist
ilustrasi 

Di dalam sistem saluran tersebut nantinya dibuat sebuah akun e-wallet yang berisi total nilai meterai yang dibayar.

Hingga saat ini, ada empat sistem saluran yang sedang dikembangkan oleh DJP.

Yang pertama, pembayaran meterai elektronik atau e-meterai menggunakan semua saluran elektronik yang memuat dokumen elektronik.

"Dokumen elektronik otomatis akan ditera berdasarkan dokumen yang dibuat berdasarkan kriteria (yang telah ditentukan)," jelas Iwan.

Sistem yang lain adalah pemeteraian dokumen fisik, tetapi secara elektronik. Dengan wallet yang sama, dokumen fisik bisa dimasukkan ke sistem dan ditera meterai elektronik

"Ketiga sistem upload. Upload ke 1 portal tertentu, lalu di-print lagi sudah ada meterai elektronik," jelas Iwan.

Yang terakhir, DJP sedang mengembangkan sistem meterai tempel, tetapi bisa dicetak oleh merchant dengan sistem tertentu dan kertas tertentu. Cara pembayarannya dengan e-wallet yang sebelumnya sudah dijelaskan.

Berita Rekomendasi

"Ini lebih efisien," jelas dia.

"Masalah penerapannya tergantung kesiapan sistem. Mungkin bertahap. Tapi, 1 Januari siap di pasaran, yang mana bentuknya kita sedang explore," ujar Iwan.

- Masa Transisi

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pada tahun 2021 mendatang otoritas fiskal masih memberlakukan masa transisi untuk menghabiskan stok meterai nominal lama.

"Jadi 2020 masih meggunakan Undang-undang Bea Meterai yang lama, transisi seperti diceritakan sebenarnya untuk menghabiskan stok meterai. Yang belum terpakai, kita beri ruang," jelas Suryo dalam taklimat media secara virtual di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Suryo menjelaskan, tarif yang berlaku saat ini, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000 sudah berusia 20 tahun. Tarif tersebut sudah mengalami kenaikan enam kali lipat dari tarif awal, yakni Rp 500 dan Rp 1000 sebagaimana yang dibolehkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

"Itu kira-kira urgensi kenapa perlu mengubah Undang-undang Bea Meterai, yang pertama dokumen sudah berubah, termasuk elektronik, kedua tarif bea meterai sudah 20 tahun tidak naik, ini jadi urgensi, dasar alasan pada waktu mengusulkan mengubah bea meterai," jelas Suryo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas