Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bea Meterai Naik Jadi Rp 10.000 Mulai 2021, Ada Masa Transisi hingga Termurah Dibanding Negara Lain

Pemerintah telah menetapkan tarif tunggal bea meterai sebesar Rp 10.000 per meterai mulai 1 Januari 2021.

Editor: Sanusi
zoom-in Bea Meterai Naik Jadi Rp 10.000 Mulai 2021, Ada Masa Transisi hingga Termurah Dibanding Negara Lain
ist
ilustrasi 

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar menyebut, masyarakat bisa menggunakan kedua materai yang ada baik Rp 3.000 dan Rp 6.000 di masa transisi pada 2021 mendatang.

Minimal nilai meterai yang digunakan dalam dokumen adalah sebesar Rp 9.000.

"Dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp 9.000. Jadi bisa dipasang Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Rp 6.000 dan Rp 6.000. Minimal Rp 9.000. Sampai dengan satu tahun ke depan. Ini masa transisinya," jelas dia.

10 Dokumen yang Tak Dikenakan Bea Meterai

Sementara itu, dalam Pasal 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai seperti dilansir dari Kontan.co.id, pemerintah mengatur ada sepuluh dokumen yang tidak dikenakan bea meterai.

1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, antara lain surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat lain

2. segala bentuk ijazah.

Berita Rekomendasi

3. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran.

4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.

7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.

8 Surat gadai.

9. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas