Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bea Meterai Naik Jadi Rp 10.000 Mulai 2021, Ada Masa Transisi hingga Termurah Dibanding Negara Lain

Pemerintah telah menetapkan tarif tunggal bea meterai sebesar Rp 10.000 per meterai mulai 1 Januari 2021.

Editor: Sanusi
zoom-in Bea Meterai Naik Jadi Rp 10.000 Mulai 2021, Ada Masa Transisi hingga Termurah Dibanding Negara Lain
ist
ilustrasi 

10.Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Berikut ini dokumen yang terkena Bea Materai:

1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.

2. Akta-akta notaris sebagai salinannya.

3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.

4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:

- Menyebutkan penerimaan uang,

Berita Rekomendasi

- Menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank,

- Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank,

- Berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.

5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek.

6. Efek dalam nama dan bentuk apapun.

Sebagian Artikel Ini Sudah Tayang di Kontan, Tribunnews.com dan Kompas.com, dengan judul:

"Fakta soal Meterai Rp 10.000, Ini yang Perlu Diketahui" , "Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai" dan "Mulai Januari 2021, Tarif Bea Meterai Akan Naik Jadi Rp 10.000, Ini Dokumen yang Terkena Bea Meterai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas