Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kabinet Jokowi Makin Gemuk, Angkat 2 Jabatan Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menkop UKM

Kedua jabatan baru wakil menteri tersebut adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (UKM).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kabinet Jokowi Makin Gemuk, Angkat 2 Jabatan Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menkop UKM
BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Postur kabinet pememerintahan Jokowi di lima tahun atau periode kedua jabatannya ini dipastikan akan semakin gemuk personilnya. Ini karena Presiden akan segera mengangkat dua posisi wakil menteri baru.

Kedua jabatan baru wakil menteri tersebut adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (UKM).

Aturan mengenai adanya Wakil Menteri Koperasi dan UKM tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 96 Tahun 2020.

"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh

Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunnyi pasal dua ayat 1 Perpres tersebut seperti dikutip Tribunnews.com, dari Sekretariat Negara, Minggu, (4/10/2020).

Wakil Menteri Koperasi dan UKM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Meskipun demikian dalan menjalankan tugasnya, Wakil Menteri bertanggungjawab penuh pada Menteri.

Berita Rekomendasi

Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Koperasi dan UKM tersebut adalah:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Baca: Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris atau Direksi Diimbau Patuhi Putusan MK

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi pasal 3.

Saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik. 

Baca: MK: Seluruh Larangan Rangkap Jabatan bagi Menteri, Berlaku Pula untuk Wakil Menteri

Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 41.

Perpres yang ditetapkan Presiden pada 23 September tersebut mulai berlaku sejak diundangkan yakni pada 25 September 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas