Bahlil: 35 Investor Asing Penolak UU Cipta Kerja Tidak Masuk Lewat Pintu BKPM dan BEI
BKPM mengakui ada kalangan investor yang mendukung dan tidak mendukung hadirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, khususnya investor dari luar negeri.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui ada kalangan investor yang mendukung dan tidak mendukung hadirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, khususnya investor dari luar negeri.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, dirinya kemarin membaca satu surat terbuka yang diberitakan oleh media online terkait ada penolakan dari 35 investor asing.
"Bahwa ada 35 pengusaha yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja. Saya ingin mengatakan di sini, setelah kami mengecek, 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia atau foreign direct investment," ujarnya, Kamis (8/10/2020).
Selain tidak terdaftar di BKPM, Bahlil menjelaskan, 35 perusahaan tersebut juga tidak ada di daftar Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca: Jangan Dipelintir Ya, Pekerja Habis Masa Kontrak Dapat Kompensasi di UU Cipta Kerja
"Bahkan kita sudah mengecek di Bursa Efekpun tidak ada. Artinya, harus juga dilihat di sini bahwa ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia bisa lebih baik," katanya.
Karena itu, dia menilai langkah mengirimkan surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi hal yang aneh.
Baca: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Pasal-pasal Ini Paling Dimusuhi
"Nah, saya malah bertanya kalau memang dia tidak pernah melakukan investasi di Indonesia, kalau dia tidak melakukan kegiatan usahanya di Indonesia tiba-tiba dia membuat surat terbuka tidak setuju, Ada apakah ini? Tanyalah kepada rumput yang bergoyang," pungkasnya.