PN Jakpus Kabulkan Permohonan Keberatan Lion Air Group Terkait Kartel Tiket Pesawat
PN Jakpus mengabulkan permohonan keberatan Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, dan Wings Air) perihal kartel harga tiket pesawat
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, perihal kartel harga tiket pesawat.
Putusan PN Jakpus ini membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 15/KPPU-I/2019 tentang perkara kartel tiket pesawat.
Baca juga: Kisah Pramugari Lion Air yang Tenangkan Bayi saat Penerbangan Jadi Viral di Medsos
Menurut laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip, Rabu (14/10/2020), majelis hakim mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan.
Lion Air Group sebelumnya diputuskan melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5/1999 terkait dengan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Baca juga: Di Tengah Pandemi, Bos Lion Air Bakal Luncurkan Maskapai Baru di Indonesia
“Membatalkan Permohonan Pemohon Keberatan. Membatalkan Putusan Termohon Keberatan/Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 15/KPPU-I/2019, tanggal 23 Juni 2020. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 356 ribu," bunyi amar putusan dikutip Rabu (14/10/2020).
Lion Air Grup membantah vonis bersalah dari KPPU soal penetapan harga tiket penumpang pesawat kelas ekonomi sepanjang 2018-2019 yang lalu.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala mengklaim pihaknya tetap menjual harga tiket pesawat udara sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam Keputusan Menteri Nomor 106 2019.
Aturan itu menegaskan tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).
Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan).
“Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” kata dia dalam keterangan resmi Juni 2020.
Hingga berita ini ditayangkan, Tribunnews.com belum mendapat respons dari KPPU pasca putusan PN Jakpus.