Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Mencairkan BPUM Rp 2,4 Juta di BRI

Inilah cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta atau tidak, cek secara online di laman eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Mencairkan BPUM Rp 2,4 Juta di BRI
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Mencairkan BPUM Rp 2,4 Juta di BRI. 

Aestika Oryza Gunarto

Corporate Secretary Bank BRI

Ilustrasi uang-
Ilustrasi uang-Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Mencairkan BPUM Rp 2,4 Juta di BRI (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

Berikut ini cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, dilansir www.depkop.go.id:

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan pendaftaran program BPUM atau BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online.

Berita Rekomendasi

Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM yakni http://depkop.go.id.

"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi,"ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Teten menegaskan pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.

Menkop mengatakan bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas