Peminat Masih Tinggi, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan akan Diperpanjang hingga Tahun Depan
BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021. Berikut penjelasannya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Adapun cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, dikutip dari depkop.go.id:
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Program BPUM
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca juga: Situasi Pandemi, KSP Janjkan Kemudahan Perizinan untuk UMKM
Baca juga: Banyak Peminat, Teten Masduki Sebut Lakukan Evaluasi BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk Dilanjut Tahun 2021
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD